Berita Lampung

BKD Lampung Minta PPPK Tak Khawatir, Ini Kebijakan yang Akan Diambil Pemprov

BKD Lampung meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Lampung untuk tenang dan tak perlu khawatir atas isu terkait belanja pegawai 30 persen.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Pemprov Lampung
DIMINTA TAK KHAWATIR - Pemprov Lampung saat mengambil sumpah/janji jabatan kepada 1.082 PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024, Rabu (1/10/2025). Pemprov melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Lampung, Rendi Riswandi, meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Lampung untuk tenang dan tak perlu khawatir atas isu PHK buntut penyesuaian aturan terkait batas belanja pegawai 30 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Lampung pastikan PPPK tak perlu khawatir isu PHK terkait aturan UU HKPD.
  • Batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD, Lampung saat ini di angka 30,06 persen .
  • BKD Lampung tegaskan tak ada rencana PHK, pegawai diminta tetap bekerja maksimal.
  • Jumlah PPPK Lampung: 12.805 penuh waktu dan 863 paruh waktu.
  • Evaluasi tetap dilakukan tiap tahun, namun hanya bagi pelanggaran, bukan karena anggaran.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Lampung ikut angkat bicara terkait isu pemutusan hubungan kerja alias PHK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) buntut penyesuaian aturan terkait belanja pegawai.

Aturan tersebut yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Satu yang menjadi sorotan dalam aturan tersebut, yakni belanja pegawai di pemerintah daerah tak boleh melebihi 30 persen.

Pemprov melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Lampung, Rendi Riswandi, meminta seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Lampung untuk tenang dan tak perlu khawatir atas isu yang berkembang tersebut.

“Kalau di Lampung (PPPK) masih seperti biasa, jadi jangan khawatir. Bekerja saja secara maksimal,” ujar Rendi, saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Nasib 13 Ribu PPPK di Lampung di Tengah Isu Belanja Pegawai, BKD: Tak Perlu Khawatir

Rendi menjelaskan, ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai memang sudah diatur dalam undang-undang, yakni maksimal 30 persen dari APBD.

Sementara untuk kondisi di Provinsi Lampung, sebut Rendi, saat ini memang sedikit melampaui batas tersebut.

“Naiknya sedikit 30,06 persen,” ucap Rendi.

Meski demikian, Rendi memastikan, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam menyikapi kondisi tersebut.

Lantas, kebijakan apa yang bakal diambil Pemprov Lampung atas kondisi tersebut?

Rendi menyebut, Pemprov Lampung akan memaksimalkan sumber daya yang ada tanpa harus mengambil kebijakan yang merugikan PPPK.

“Untuk langkah menutupi kekurangan belanja pegawai, kita akan memaksimalkan yang ada."

"Jadi sekali lagi (PPPK) jangan khawatir, kerja yang bagus dan jangan melanggar hukum disiplin,” tegasnya.

Saat ini, kata Rendi, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tercatat sebanyak 12.805 orang berstatus penuh waktu dan 863 orang berstatus paruh waktu.

Evaluasi Tetap Dilakukan

Di sisi lain, Rendi menambahkan, evaluasi terhadap PPPK tetap dilakukan setiap tahunnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved