Perlintasan Sebidang di Lampung
DPRD Lampung Soroti Tantangan Perbaikan Ratusan Perlintasan Kereta
Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam menuntaskan perbaikan ratusan titik perlintasan yang ada.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- Ahmad Iswan H. Caya menekankan keselamatan perlintasan kereta di Lampung tak bisa hanya mengandalkan regulasi.
- Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama perbaikan ratusan titik perlintasan.
- DPRD sebelumnya mengusulkan 3–5 lokasi prioritas untuk pembangunan jembatan atau pintu perlintasan.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ahmad Iswan H Caya menekankan bahwa persoalan keselamatan di perlintasan kereta api di Provinsi Lampung tidak bisa hanya mengandalkan regulasi.
Menurutnya, keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam menuntaskan perbaikan ratusan titik perlintasan yang ada.
“Dari ratusan titik, DPRD sebelumnya hanya mengusulkan 3–5 lokasi prioritas untuk pembangunan jembatan atau pintu perlintasan karena menyangkut keselamatan langsung. Namun, belum semuanya teralokasi karena masih banyak program lain,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026).
Iswan menambahkan, tingginya jumlah perlintasan tidak resmi, yang mencapai 139 titik, menimbulkan risiko kecelakaan yang signifikan.
Penanganannya pun harus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan antara pemerintah daerah, swasta, dan operator kereta api perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat sebagai faktor utama keselamatan.
“Kita berharap pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, tidak menerobos perlintasan. Jangan ambil risiko karena ini menyangkut keselamatan,” tegasnya.
Peran petugas, baik penjaga perlintasan maupun juru jalan, juga harus dioptimalkan, terutama di titik yang belum memiliki penjagaan.
Sebagai langkah awal, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang telah menutup 29 perlintasan liar sepanjang 2025.
Saat ini, Lampung memiliki 228 titik perlintasan, dengan variasi status penjagaan dan legalitas, serta 8 flyover dan 9 underpass sebagai alternatif.
DPRD menilai, penguatan regulasi melalui Raperda bisa menjadi solusi jangka panjang, asalkan didukung anggaran memadai dan kesadaran masyarakat.
Dibahas sebagai Inisiatif DPRD
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Ahmad Iswan H. Caya menanggapi rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digagas Dinas Perhubungan terkait perlintasan kereta api di Provinsi Lampung sebagai langkah peningkatan keselamatan.
Menurut Iswan, Raperda tersebut berpotensi dibahas sebagai inisiatif DPRD, namun tetap harus menyesuaikan dengan kesiapan serta prioritas program daerah.
“Untuk Raperda ini, kemungkinan bisa kita dorong sebagai inisiatif, mungkin sekitar tahun 2027,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026).
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Dishub Sebut Banyak Perlintasan Sebidang di Lampung Belum Tertata, "Butuh Perda" |
|
|---|
| DPRD Lampung Soal Raperda Perlintasan KA, Soroti Keselamatan dan Anggaran |
|
|---|
| Dishub Lampung Dorong Pemda Buat Perda Atur Pembatasan Perlintasan Sebidang |
|
|---|
| KAI-Pemda Tata Perlintasan, KAI Catat 139 Perlintasan Tidak Resmi di Lampung |
|
|---|
| PT KAI dan Regulator Tutup 29 Perlintasan Liar di Lampung Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Perlintasan-kereta-api-di-Bandar-Lampung-viral.jpg)