Perlintasan Sebidang di Lampung

DPRD Lampung Soal Raperda Perlintasan KA, Soroti Keselamatan dan Anggaran

Iswan menekankan bahwa persoalan perlintasan kereta api tidak hanya soal regulasi, tetapi juga berkaitan erat dengan keterbatasan anggaran. 

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
RAPERDA - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ahmad Iswan H Caya, Kamis (25/3/2026). DPRD Lampung soal raperda Perlintasan KA, soroti keselamatan dan anggaran. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Ahmad Iswan H Caya, merespons rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusahakan Dinas Perhubungan terkait perlintasan kereta api di Provinsi Lampung sebagai upaya peningkatan keselamatan.

Menurut Iswan, Raperda tersebut memungkinkan dibahas sebagai inisiatif DPRD, namun tetap menyesuaikan kesiapan dan prioritas program daerah.

“Untuk Raperda, kemungkinan bisa kita dorong sebagai inisiatif, mungkin sekitar 2027,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (2/4/2026).

Lebih lanjut, Iswan menekankan bahwa persoalan perlintasan kereta api tidak hanya soal regulasi, tetapi juga berkaitan erat dengan keterbatasan anggaran. 

Dari ratusan titik yang ada, DPRD sebelumnya hanya mengusulkan 3–5 titik prioritas untuk pembangunan jembatan atau pintu perlintasan.

Baca Juga KAI-Pemda Tata Perlintasan, KAI Catat 139 Perlintasan Tidak Resmi di Lampung

“Itu yang paling mendesak karena menyangkut keselamatan langsung. Tapi kemarin belum teralokasi karena masih banyak program lain, akhirnya ada kejadian karena Pemerintah tidak me alokasikan itu, " jelasnya.

Ia juga menyoroti tingginya jumlah perlintasan tidak resmi yang mencapai 139 titik, yang dinilai berisiko besar terhadap kecelakaan. 

Namun, penanganannya harus dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Selain itu, pembagian kewenangan pengelolaan perlintasan antara pemerintah daerah, swasta, dan operator kereta api juga perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih di lapangan.

Iswan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat sebagai faktor utama keselamatan di perlintasan.

“Kita berharap pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, tidak menerobos perlintasan. Jangan ambil risiko, karena ini menyangkut keselamatan. Ingat, perlintasan kereta jadi prioritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlintasan kereta api merupakan area prioritas yang harus dipatuhi, sehingga disiplin pengendara menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Terkait sanksi, hal ini bisa menjadi bagian pembahasan ke depan, namun saat ini fokus utama adalah membangun kesadaran pengguna jalan.

Peran petugas seperti penjaga perlintasan dan juru jalan juga perlu dioptimalkan, terutama di titik yang belum memiliki penjagaan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved