Perlintasan Sebidang di Lampung

Dishub Lampung Dorong Pemda Buat Perda Atur Pembatasan Perlintasan Sebidang

Dishub Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera membuat Perda yang mengatur pembatasan pelintasan sebidang. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
DORONG BUAT PERDA - Pengendara menunggu kereta api melintas di Perlintasan Sebidang Kereta Api Ketapang, Panjang, Bandar Lampung. Dishub Lampung dorong Pemda buat Perda atur pembatasan perlintasan sebidang. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDishub Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembatasan pelintasan sebidang. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan, saat ini masih banyak pelintasan sebidang yang belum tertata dengan baik.

“Memang masih menjadi catatan kita permasalahan di pelintasan sebidang. Ada yang resmi, ada yang liar, ada yang terdaftar, dan ada juga yang tidak terdata,” kata Bambang, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terkait penanganan pelintasan sebidang.

Namun di lapangan, persoalan justru bertambah karena munculnya permukiman dan perumahan yang membuka akses pelintasan secara mandiri.

Baca Juga KAI-Pemda Tata Perlintasan, KAI Catat 139 Perlintasan Tidak Resmi di Lampung

“Sekarang harus dibatasi. Daerah harus membuat perda. Tidak boleh tumbuh kampung atau perumahan sembarangan, lalu buka pelintasan sendiri. Kalau sudah seperti itu, akhirnya tidak terkendali,” ujarnya.

Bambang menyebutkan, secara aturan jarak minimal antar pelintasan sebenarnya mencapai sekitar 800 meter. Tapi kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Panjang, Bandar Lampung, justru banyak pelintasan yang jaraknya sangat dekat.

“Kalau dilihat di Panjang itu hampir setiap 50 meter ada pelintasan. Ini yang sedang kita minimalkan, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan,” katanya.

Selain itu, Bambang menilai solusi jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah adalah pembangunan flyover atau underpass agar tidak lagi terjadi perlintasan langsung antara kereta api dan kendaraan.

“Ke depan memang harus dibuat flyover atau underpass supaya tidak ada lagi crossing antara kereta dan kendaraan umum. Karena secara hukum, kendaraan harus mendahulukan kereta,” tegasnya.

Ia berharap dengan penataan pelintasan sebidang dan edukasi kepada masyarakat, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api tidak kembali terulang.

55 Perlintasan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada puluhan perlintasan sebidang di Kota Bandar Lampung, khususnya pada lintasan Tarahan hingga Jalan Komarudin, Rajabasa.

Dari total itu, sebagian besar masih merupakan perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan, berdasarkan data terbaru, terdapat 55 perlintasan pada jalur Tarahan–Komarudin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved