Perlintasan Sebidang di Lampung
KAI-Pemda Tata Perlintasan, KAI Catat 139 Perlintasan Tidak Resmi di Lampung
Untuk saat ini jumlah perlintasan di wilayah operasional Lampung mencapai 228 titik, baik resmi maupun tidak resmi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sepanjang tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang bersama regulator telah menutup 29 perlintasan liar yang dianggap rawan kecelakaan.
Hal itu dikemukakan Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan guna terus meningkatkan keselamatan perlintasan kereta api di Lampung.
“Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional kereta api di Lampung,” ujar Zaki.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perlintasan resmi dan fasilitas aman yang telah disediakan.
Baca Juga PT KAI dan Regulator Tutup 29 Perlintasan Liar di Lampung Sepanjang 2025
Ia mengatakan, untuk saat ini jumlah perlintasan di wilayah operasional Lampung mencapai 228 titik, baik resmi maupun tidak resmi.
Adapun rincian dari 228 titik tersebut, kata Zaki, terdiri dari 20 perlintasan dijaga KAI, 18 perlintasan dijaga pemerintah daerah, tiga perlintasan dijaga pihak swasta, 31 perlintasan resmi tidak dijaga, 139 perlintasan tidak resmi, delapan fly over, dan sembilan underpass.
"Upaya yang dilakukan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan kereta api di Lampung," ujar Zaki.
Belum Tertata
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan, saat ini masih banyak pelintasan sebidang yang belum tertata dengan baik.
“Memang masih menjadi catatan kita permasalahan di pelintasan sebidang. Ada yang resmi, ada yang liar, ada yang terdaftar, dan ada juga yang tidak terdata,” kata Bambang, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terkait penanganan pelintasan sebidang.
Namun di lapangan, persoalan justru bertambah karena munculnya permukiman dan perumahan yang membuka akses pelintasan secara mandiri.
“Sekarang harus dibatasi. Daerah harus membuat perda. Tidak boleh tumbuh kampung atau perumahan sembarangan, lalu buka pelintasan sendiri. Kalau sudah seperti itu, akhirnya tidak terkendali,” ujarnya.
Bambang menyebutkan, secara aturan jarak minimal antar pelintasan sebenarnya mencapai sekitar 800 meter. Tapi kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Panjang, Bandar Lampung, justru banyak pelintasan yang jaraknya sangat dekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KAI-catat-139-perlintasan-tidak-resmi-di-Lampung.jpg)