Perlintasan Sebidang di Lampung
KAI-Pemda Tata Perlintasan, KAI Catat 139 Perlintasan Tidak Resmi di Lampung
Untuk saat ini jumlah perlintasan di wilayah operasional Lampung mencapai 228 titik, baik resmi maupun tidak resmi.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
“Kalau dilihat di Panjang itu hampir setiap 50 meter ada pelintasan. Ini yang sedang kita minimalkan, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan,” katanya.
Perlu Perda
Karena itu, Dishub Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembatasan pelintasan sebidang.
Selain itu, Bambang menilai solusi jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah adalah pembangunan flyover atau underpass agar tidak lagi terjadi perlintasan langsung antara kereta api dan kendaraan.
“Ke depan memang harus dibuat flyover atau underpass supaya tidak ada lagi crossing antara kereta dan kendaraan umum. Karena secara hukum, kendaraan harus mendahulukan kereta,” tegasnya.
Ia berharap dengan penataan pelintasan sebidang dan edukasi kepada masyarakat, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api tidak kembali terulang.
55 Perlintasan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada puluhan perlintasan sebidang di Kota Bandar Lampung, khususnya pada lintasan Tarahan hingga Jalan Komarudin, Rajabasa.
Dari total itu, sebagian besar masih merupakan perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan, berdasarkan data terbaru, terdapat 55 perlintasan pada jalur Tarahan–Komarudin.
“Kalau kita lihat secara keseluruhan di wilayah Bandar Lampung dari Tarahan sampai Komarudin, total ada 55 perlintasan. Dari jumlah itu hanya sebagian yang resmi dan dijaga,” kata Zaki, Selasa (31/3/2026).
Ia pun merinci, dari 55 perlintasan tersebut, 16 di antaranya merupakan perlintasan resmi. Namun dari jumlah itu, yang benar-benar dijaga hanya 12 perlintasan.
“Dari 16 perlintasan resmi, yang dijaga ada 12. Delapan dijaga oleh KAI dan empat lainnya dijaga oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, terdapat dua fly over dan empat underpass yang menjadi alternatif perlintasan tidak sebidang untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalur kereta api.
Namun yang menjadi perhatian utama, lanjut Azhar, masih banyaknya perlintasan tidak resmi yang digunakan masyarakat.
“Masih ada 36 perlintasan tidak resmi. Ini yang menjadi perhatian serius karena sangat berbahaya, baik untuk perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar tersebut umumnya dibuat oleh warga tanpa izin dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu maupun petugas jaga.
| DPRD Lampung Soroti Tantangan Perbaikan Ratusan Perlintasan Kereta |
|
|---|
| Dishub Sebut Banyak Perlintasan Sebidang di Lampung Belum Tertata, "Butuh Perda" |
|
|---|
| DPRD Lampung Soal Raperda Perlintasan KA, Soroti Keselamatan dan Anggaran |
|
|---|
| Dishub Lampung Dorong Pemda Buat Perda Atur Pembatasan Perlintasan Sebidang |
|
|---|
| PT KAI dan Regulator Tutup 29 Perlintasan Liar di Lampung Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/KAI-catat-139-perlintasan-tidak-resmi-di-Lampung.jpg)