Perlintasan Sebidang di Lampung
DPRD Lampung Soal Raperda Perlintasan KA, Soroti Keselamatan dan Anggaran
Iswan menekankan bahwa persoalan perlintasan kereta api tidak hanya soal regulasi, tetapi juga berkaitan erat dengan keterbatasan anggaran.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
“Kalau belum ada penjagaan, juru jalan bisa diaktifkan, terutama di jam-jam ramai. Intinya koordinasi semua pihak harus berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang bersama regulator telah menutup 29 perlintasan liar sepanjang 2025 untuk mengurangi potensi kecelakaan.
Saat ini terdapat 228 titik perlintasan di Lampung, terdiri dari 20 dijaga KAI, 18 dijaga pemerintah daerah, 3 dijaga swasta, 31 perlintasan resmi tidak dijaga, serta 139 perlintasan tidak resmi.
Selain itu, terdapat 8 flyover dan 9 underpass sebagai alternatif perlintasan tidak sebidang.
DPRD menilai, pembahasan Raperda ke depan dapat menjadi langkah memperkuat keselamatan, namun tetap perlu diimbangi dengan dukungan anggaran dan kesadaran masyarakat.
Sebelumnya itu juga, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan masih banyak pelintasan sebidang yang belum tertata dengan baik.
“Masih menjadi catatan kita. Ada yang resmi, ada yang liar, ada yang terdaftar, dan ada juga yang tidak terdata,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terkait penanganan pelintasan sebidang.
Namun, persoalan justru bertambah karena munculnya permukiman dan perumahan yang membuka akses pelintasan secara mandiri.
“Sekarang harus dibatasi. Daerah perlu membuat Perda agar tidak ada kampung atau perumahan sembarangan yang membuka pelintasan sendiri. Kalau sudah begitu, akhirnya tidak terkendali,” tegasnya.
Bambang menyebutkan, secara aturan jarak minimal antar pelintasan mencapai sekitar 800 meter. Namun, di beberapa wilayah, termasuk kawasan Panjang, Bandar Lampung, banyak pelintasan yang jaraknya sangat dekat.
“Di Panjang hampir setiap 50 meter ada pelintasan. Ini sedang kita minimalkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan,” jelasnya.
Jumlah total perlintasan sebidang di Lampung mencapai lebih dari 300 titik, baik flyover, dijaga, tidak dijaga, resmi maupun tidak resmi.
Sebagian sudah ditutup, tetapi muncul kembali, sehingga data final masih dikirimkan kemudian.
Dishub Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota segera membuat Perda yang mengatur pembatasan pelintasan sebidang.
| DPRD Lampung Soroti Tantangan Perbaikan Ratusan Perlintasan Kereta |
|
|---|
| Dishub Sebut Banyak Perlintasan Sebidang di Lampung Belum Tertata, "Butuh Perda" |
|
|---|
| Dishub Lampung Dorong Pemda Buat Perda Atur Pembatasan Perlintasan Sebidang |
|
|---|
| KAI-Pemda Tata Perlintasan, KAI Catat 139 Perlintasan Tidak Resmi di Lampung |
|
|---|
| PT KAI dan Regulator Tutup 29 Perlintasan Liar di Lampung Sepanjang 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DPRD-Lampung-soal-raperda-Perlintasan-KA.jpg)