Berita Lampung

CCTV Jadi Kunci, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur

Rekaman kamera pengawas CCTV menjadi bukti krusial dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Batanghari, Lampung Timur

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Polres Lamtim
PELAKU CURANMOR - Kedua pelaku curanmor AS (29) dan CN (25). Berkat CCTV keduanya ditangkap Tekab 308 Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Rabu (8/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi bukti krusial dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Berkat rekaman tersebut, jajaran Polsek Batanghari berhasil mengidentifikasi hingga meringkus dua pelaku pencurian hanya dalam waktu singkat setelah keberadaan mereka terdeteksi.

Kedua pelaku berinisial AS (29), warga Kecamatan Sekampung Udik, dan CN (25), warga Kecamatan Gunung Pelindung, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batanghari, Iptu Aidil Azqor, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di area Toko Taqwa Mulia, Desa Banjarrejo.

“Rekaman CCTV sangat membantu proses penyelidikan. Dari situ, kami bisa mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaan mereka,” ujar Aidil, Rabu (8/4/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya sekitar pukul 16.00 WIB sebelum bekerja di dalam toko.

Namun, saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah raib dari tempat parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18,8 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil analisis rekaman CCTV dan informasi masyarakat mengarah pada keberadaan pelaku.

Pada Jumat, 3 April 2026, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk STNK, BPKB kendaraan korban, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Batanghari dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, termasuk memanfaatkan sistem keamanan tambahan seperti kunci ganda dan pemasangan CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved