Kasus Solar Ilegal
Modus Mafia Solar di Lampung Terbongkar, Dioplos Pakai Minyak Cong 3:1
Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap adanya praktik penyalahgunaan solar subsidi yang diduga dilakukan jaringan mafia BBM dengan berbagai cara.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Irjen Helfi berseragam lengkap naik kendaraan dinas menuju lokasi. Iapun dikawal oleh Brimob.
Dia membenarkan telah mengungkap kasus BBM solar oplosan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 203 ton solar oplosan dari tiga gudang di Desa Sukajaya Lempasing, Kabupaten Pesawaran.
"Jadi perlu kami sampaikan bahwa hasil pengungkapan penyalahgunaan BBM solar kami temukan 203 ton BBM solar," kata Helfi Assegaf saat diwawancarai di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, Kamis (9/4/2026).
Dia mengatkan, pengungkapan BBM solar oplosan tersebut atas dinamika global yang terjadi. Instruksi Presiden Prabowo Subianto, bahwa BBM subsidi dipertahankan untuk rakyat miskin.
Sehingga pada minggu lalu, lanjut dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo untuk melakukan penertiban distribusi BBM bersubsidi.
"Hingga dilakukan pengawasan seluruh Indonesia dan hari ini kita mendapatkan target yang telah didalami satu minggu lalu," kata Helfi.
Kemudian, Ditrekrismsus Polda Lampung didukung oleh Ditreskrimum, Propam dan Brimob melakukan penggeledahan di Desa Sukajaya Lempasing. Hasilnya, ada 3 TKP atau gudang yang digunakan untuk pengolahan solar oplosan.
TKP pertama milik H beroperasi kurang lebih 6 bulan. Polisi telah mengamankan 26 pekerja, sopir dan kernet dari lokasi tersebut. Kemudian ditemukan 26 ton setara 26 ribu liter solar hasil olahan minyak cong.
Sementara minyak cong tersebut didapat dari Sekayu, Sumatera Selatan dengan proses blicing dan 3 unit kapal pengangkut.
Kemudian Gudang Y telah beroperasi sejak 2024, digunakan untuk menampung solar pengecoran SPBU. Pelaku mengamankan 6 pekerja dan 168 ton solar setara 168 ribu liter solar. Juga 237 tandon tempat penyimpanan solar oplosan dengan per tandon berkapasitas 1.000 liter.
Lalu di gudang ketiga masih dalam penyelidikan kepemilikan, terdapat 9 ton solar atau 9.000 liter solar ilegal. "Dengan total barang bukti yang diamankan dari 3 TKP atau gudang ada sebanyak 203.000 liter atau 203 ton solar oplosan ilegal," kata Helfi.
"Kami melakukan penindakan (atas) surat perintah pimpinan pada 1 april 2026," kata Helfi.
Total pelaku yang diamankan ada 32 orang. Rincinya 14 pekerja gudang, 12 sopir dan kernet di TKP pertama dan 6 orang pekerja di TKP kedua.
Barang bukti dari gudang H diamankan 8 mobil diantaranya yakni BE8409RU, BE8421RU, BE8289RU, dan BE8303RW. Mobil tersebut telah dimodifikasi pada bagian bak kendaraan.
Mobil yang dijadikan tempat penampungan minyak mentah saat ini telah diamankan di Polda Lampung.
| Begini Cara Putus Mata Rantai BBM Ilegal Menurut Pengamat Hukum Unila |
|
|---|
| Polda Lampung Amankan 203 Ton Solar Oplosan dari Tiga Gudang di Lempasing Pesawaran |
|
|---|
| Polda Lampung Amankan 3 Kapal dan Ratusan Ribu Liter Solar Ilegal |
|
|---|
| Breaking News Polda Lampung Bongkar Kasus Solar Subsidi, Negara Rugi Rp160,7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Heri-Rusyaman-soal-tambang-emas-ilegal.jpg)