Berita Lampung

Dua Begal di Lampung Tengah Tendang Pelajar, Motornya Dirampas 

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku begal di Lampung Tengah berhasil diamankan Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Tengah/Fajar Ihwani Sidiq
TERSANGKA CURAS - Anggota Polsek Terbanggi Besar mengamankan para pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar di Lampung Tengah, Senin (20/4/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Kepolisian Sektor Terbanggi Besar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menimpa seorang pelajar di Lampung Tengah.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Dikatakan Dailami, korban adalah seorang pelajar berinisial A (16), saat itu tengah dalam perjalanan ke sekolah bersama adiknya. 

"Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti oleh dua pelaku berinisial WAN (31) dan RE (36). Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung memepet sepeda motor korban. Salah satu pelaku kemudian menendang kendaraan hingga korban terjatuh," ujar Dailami, Senin (20/4/2026).

Kapolsek melanjutkan, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan mencabut kunci kontak. 

Namun upaya tersebut gagal setelah pelaku mengejar sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan kunci motor yang kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah jembatan layang tol.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp15 juta.

Baca juga: Tangkap Begal, 3 Warga Lampung Tengah Malah Jadi Tersangka, Ini Penyebabnya

Kapolsek mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban pada Minggu (19/4/2026).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim segera bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan," ujarnya.

Masih dikatakan Dailami, dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, kendaraan yang digunakan pelaku, serta satu bilah senjata tajam.

Saat ini, kata dia, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dailami menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan diharapkan segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," kata dia. 

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved