Berita Lampung

Pengacara Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Yakin Thio Stefanus Berpeluang Bebas

Kuasa hukum terdakwa tanah Kemenag Lampung, Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo yakin kliennya berpeluang bebas dari hukuman penjara. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
YAKIN BEBAS - Pengacara terdakwa tanah Kemenag, Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo, Sabtu (2/5/2026). Pihaknya yakin kliennya Thio Stefanus berpeluang bebas dari hukuman penjara. 

Pihaknya melihat bahwa tujuan hukum itu bukan hanya kepastian maupun keadilan, tapi harus ada kemanfaatannya.

Dalam pledoi pihaknya menyampaikan atas keinginan kliennya jika memang negara dirugikan, siap untuk dikembalikan 

Dua sertifikat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan dari tingkat pertama sampai tingkat peninjauan kembali dimenangkan oleh kliennya. 

"Beliau bersedia akan tetapi apa hendak dikata kita harus melalui sudut hati kita yang paling dalam bahwa Thio tidak ada niat jahat ataupun mens rea untuk membeli atau mengangkali aset ataupun tanah barang milik negara," terangnya.

Dikatakannya, kliennya telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pembelian dua bidang tanah. 

Tanah tersebut telah bersertifikat yang umurnya lebih tua dibanding dengan sertifikat hak pakai yang dimiliki oleh Departemen Agama tersebut. 

"Dari pembelian tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan dinyatakan oleh PPAT bahwasanya kondisi tanah tersebut clear and clean," imbuhnya.

Kliennya juga tidak bisa menguasai dari 2008 sampai dengan sekarang tidak pernah bisa menguasai atau memberdayakan dari hasil pembelian tanah tersebut.

"Karena untuk memastikan bahwasanya beliau itu beritikad baik dan ingin mencari kepastian hukum, maka dilakukanlah gugatan perdata yang dalam hal ini tergugatnya Departemen Agama (Kemenag) dan BPN," kata Sujarwo. 

Pihaknya menjelaskan semuanya tanah tersebut clear dimenangkan oleh kliennya, akan tetapi apa hendak dikata dengan seluruh biaya yang pernah dia keluarkan, kliennya mendekam dalam tahanan sudah lebih dari 10 bulanan. 

"Kebenaran itu masih ada peluang untuk klien kami Thio bebas dari penjara," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved