Arinal Djunaidi Tersangka

Arinal Djunaidi Sebut Mengetahui Dana PI dari SKK Migas dan Pertamina

Arinal Djunaidi mengaku bahwa dirinya dapat informasi terkait dana PI dari SKK Migas dan Pertamina.  

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SAMPAIKAN KESAKSIAN - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). 

"Konsekuensi Ketidakhadiran, jika pada panggilan kedua saksi tetap tidak hadir, sidang perkara dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi atau ahli tersebut (Pasal 201 ayat 4)," terangnya.

Dengan syarat sah bahwa pemanggilan harus dilakukan secara sah dan patut.

Terdakwa kasus PT LEB yang disidangkan yakni Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya.

Kemudian M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved