Arinal Djunaidi Tersangka

Hakim Ayanef Bentak Arinal di Persidangan, Dedy Wijaya: Agar Tidak Keluar Tema

Dedy Wijaya Susanto mengatakan, hakim menegur saksi tersebut karena kewenangan pengadil di meja hijau agar tidak keluar dari topik utama. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DIBENTAK HAKIM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dibentak hakim Ayanef Yulius, Rabu (13/5/2026).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Hakim Ayanef Yulius membentak saksi Arinal Djunaidi pada persidangan kasus PT LEB yang digelar Rabu (13/5/2026) kemarin.

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Dedy Wijaya Susanto mengatakan, hakim menegur saksi tersebut karena kewenangan pengadil di meja hijau agar tidak keluar dari topik utama. 

"Jadi memang persidangan itu ada tata tertib sama seperti kita berdiskusi ada moderatornya," kata Dedy Wijaya Susanto, Kamis (14/5/2026). 

"Kalau keluar tema untuk apa didengar seharian dan tak ada gunanya menghabiskan waktu," terusnya.

"Kalau keluar alur artinya tidak diperlukan untuk pertimbangan hakim, karena kesaksian dari para saksi itu untuk bahan pembuktian," kata Dedy. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Arinal Djunaidi Dijadwalkan Senin 25 Mei 2026

Ia mengatakan, tanggung jawab hakim itu membatasi agar tak melebar kemana-mana.

"Jadi nanti masyarakat yang menilainya, hal ini menjadi rujukan atau pertimbangan majelis hakim terkait profiling saksi dan itu akan mempengaruhi semua," ujarnya.

Apakah dengan hal yang ditunjukan sebagai saksi tersebut merupakan orang yang jujur atau menyembunyikan sesuatu.

Diketahui Hakim Ayanef Yulius membentak mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung tersebut saat ditanya tentang tantim dan Rapat umum pemegang saham (RUPS).

Arinal Djunaidi dengan ketus menjawab, "Saya mau menjelaskan PI," kata Arinal. 

Hakim Ayanef mengatakan, jawab saja tahu atau tidak.

"Saya hakim di sini," tegasnya. 

Kemudian hakim bertanya lagi, terkait proses seleksi test asesmen Budi Kurniawan dan Heryadi tidak lolos dan tidak pernah wawancara.

Arinal menjelaskan bahwa hal itu bukan urusannya tetapi bagian biro ekonomi,. 

Terkait kekosongan Komisaris PT LEB, dari Prihantono ke terdakwa Heri Wardoyo, Arinal mengaku tidak tahu. 

Termasuk dari Jefri Ardi kepada Heri Wardoyo juga dirinya tidak mengetahuinya.

Jaksa menanyakan lagi kepada saksi Arinal Djunaidi, terkait sisa dana RUPS Rp 195 miliar digunakan untuk apa, Arinal mengatakan, tidak ada perintah siapapun. 

"Saya mengarahkan bisnis yang baik, diperiksa BPKP, operasional mereka dan untuk pendapatan asli daerah (PAD)," kata Arinal. 

Arinal mengatakan, dirinya tidak mengetahui adik iparnya Budi Kurniawan saat mendaftar di PT LEB. 

"Saya tidak mencampuri urusan kecil gitu pak, dia lapor kalau dia lolos. Saya syukur Alhamdulillah," ucapnya.

Terkait pengalihan PI terjadi permasalahan karena kewenangan LJU mendirikan LEB belum ada perda pendirian.

Perda perubahan pendirian PT LJU lalu dirubah perdanya, hingga pernah ribut LJU dan PT LEB soal dana tersebut, Arinal mengaku tidak tahu. 

"Saya tahunya uang itu ada di LJU PT LEB hanya tata kelola," kata Arinal.

Saat ditanya terkait laba ditahan di LJU, PT LEB akan menerima itu dan dirinya memberi saran pada BUMD untuk meminta tolong dikelola dengan baik untuk kepentingan bisnis. 

"Tapi saya keburu selesai," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved