Berita Lampung

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Ditembak Polisi, Ternyata Pernah Dipenjara 2 Kali

Bahroni (23), pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, ternyata seorang residivis dan dua kali dipenjara.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Polda Lampung
PELAKU PENEMBAKAN POLISI - Bahroni pelaku penembak Bripka Arya Supena semasa hidup. Ia ternyata seorang residivis dan dua kali dipenjara. 

Ringkasan Berita:
  • Bahroni (23), pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, ternyata seorang residivis dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
  • Selain itu, Bahroni juga pernah terseret kasus serupa di wilayah hukum PN Tanjungkarang.
  • Polda Lampung menembak mati Bahroni saat proses penangkapan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) pukul 05.15 WIB.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bahroni (23), pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, ternyata seorang residivis dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Bahroni terbukti melakukan pencurian dengan modus kempes ban menggunakan paku di Serang, Banten, pada April 2024.

Ia bersama komplotannya juga dikenal menyasar harta milik nasabah bank. Dalam aksinya, Bahroni mengambil tas korban yang berisi uang tunai serta dokumen penting.

Atas perbuatannya, PN Serang menjatuhkan vonis dalam perkara nomor 469/Pid.B/2024/PN SRG tertanggal 28 Agustus 2024.

Selain itu, Bahroni juga pernah terseret kasus serupa di wilayah hukum PN Tanjungkarang. Ia divonis bersalah pada 20 Maret 2023 dalam perkara nomor 72/Pid.B/2023/PN Tjk dengan hukuman 2 tahun penjara karena pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Suami Gugur Ditembak, Istri Arya Supena Berharap Kasus Diungkap hingga ke Akar-akarnya

Sementara itu, Polda Lampung menembak mati Bahroni saat proses penangkapan di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026) pukul 05.15 WIB.

Ia disebut melakukan perlawanan aktif terhadap petugas.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan Bahroni merupakan eksekutor pencurian motor di toko kue Yussy Akmal yang berujung penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

“Pelaku Bahroni sebagai eksekutor yang akan mengambil motor korban dan menembak Bripka Arya Supena. Ia melawan saat hendak ditangkap,” ujar Helfi.

Penangkapan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Jatanras dan Resmob Polda Lampung, Intel Polda Lampung, Brimob, serta jajaran Polres Lampung Timur dan Polres Pesawaran, hingga Polsek Padang Cermin.

Berawal dari informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan keberadaan Bahroni di Teluk Hantu.

Saat dilakukan penangkapan, Bahroni disebut kembali melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Bahroni akhirnya tewas di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu bilah pisau dari pinggang pelaku.

Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara.

Selain Bahroni, polisi juga menangkap rekannya, Hamli, yang berperan sebagai joki. Ia ditangkap pada 11 Mei 2026 di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved