Berita Lampung

Penembak Bripka Arya Supena Tewas Ditembak Polisi, Ternyata Pernah Dipenjara 2 Kali

Bahroni (23), pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, ternyata seorang residivis dan dua kali dipenjara.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Polda Lampung
PELAKU PENEMBAKAN POLISI - Bahroni pelaku penembak Bripka Arya Supena semasa hidup. Ia ternyata seorang residivis dan dua kali dipenjara. 

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit helm biru yang dibuang di Padang Cermin, satu unit Honda Beat biru yang ditemukan di Desa Teluk Pandan, serta satu unit ponsel VIVO yang disembunyikan di kebun warga di Jabung.

Selain itu, satu senjata api HS-9 milik almarhum juga ditemukan di pinggir Sungai Desa Teluk Pandan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved