Berita Lampung
Penembak Bripka Arya Supena Tewas Ditembak Polisi, Ternyata Pernah Dipenjara 2 Kali
Bahroni (23), pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, ternyata seorang residivis dan dua kali dipenjara.
Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Polda Lampung
PELAKU PENEMBAKAN POLISI - Bahroni pelaku penembak Bripka Arya Supena semasa hidup. Ia ternyata seorang residivis dan dua kali dipenjara.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit helm biru yang dibuang di Padang Cermin, satu unit Honda Beat biru yang ditemukan di Desa Teluk Pandan, serta satu unit ponsel VIVO yang disembunyikan di kebun warga di Jabung.
Selain itu, satu senjata api HS-9 milik almarhum juga ditemukan di pinggir Sungai Desa Teluk Pandan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Dari Forum Alumni hingga Pantai Sanggar, Tayuhan Kagama Lampung 2026 Perkuat Jejaring dan Kolaborasi |
|
|---|
| Banyak Jalan Masih Rusak, Warga Tolak Rencana Rehab Gedung DPRD Lampung Tengah |
|
|---|
| 33 Klub Bertarung di Fun Game Orado Bandar Lampung |
|
|---|
| Sindikat Bobol Diler Motor di Lampung Sudah Rambah Lintas Kabupaten |
|
|---|
| Dishub Bandar Lampung Akui Belum Siap Uji KIR Taksi Listrik, 200 Unit Sudah Terdaftar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penembak-Bripka-Arya-Supena-Tewas-Ditembak-Polisi.jpg)