Berita Lampung

Polisi Tangkap Buron Pencurian Motor dan Playstation 4 di Metro Pusat

Pelarian TEP (28), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Metro Selatan, akhirnya berakhir. 

Tayang:
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Polres Metro
PELAKU - Dua pelaku pembobolan rumah atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial TEP (28) menyerahlan diri ke Polres Metro setelah satu pelaku lain berinisial NA (33), sudah lebih dulu diciduk jajaran Satreskrim Polres Metro pada awal April lalu, Jumat (29/5/2026). (Polres Metro) 
Ringkasan Berita:
  • TEP (28) pelaku curat Metro Selatan menyerahkan diri ke Polres Metro setelah 2 bulan buron.
  • Rekannya NA (33) lebih dulu ditangkap awal April 2026.
  • Keduanya bobol rumah kosong, curi motor, PS4, CCTV, uang & rokok (kerugian Rp42 juta).

Tribunlampung.co.id, Metro  - Pelarian TEP (28), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Metro Selatan, akhirnya berakhir. 

Setelah hampir dua bulan menjadi buronan polisi, warga Metro Pusat ini menyerahkan diri ke Mapolres Metro didampingi keluarganya.

TEP diduga gelisah setelah rekannya, NA (33), lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Metro pada awal April. 

Kedua pria ini merupakan komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang mencuri motor hingga Playstation 4 milik korban, dengan total kerugian mencapai Rp 42 juta.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat gerak cepat Tim Tekab 308. 

NA ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Soekarno-Hatta, Metro Barat, Kamis (9/4/2026) pukul 00.00 WIB, beserta sejumlah barang bukti.

TEP menyerahkan diri ke Polres Metro Kamis (28/5/2026) pukul 20.30 WIB. 

Ia langsung diperiksa penyidik.

Aksi pembobolan terjadi Minggu (29/3/2026) pukul 01.30 WIB di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan. 

Kedua pelaku masuk dengan melompati pagar dan mencongkel pintu rumah korban. 

Barang yang dicuri antara lain: motor Honda Beat, Playstation 4 beserta tiga stik, perangkat CCTV, dan uang tunai dan berbagai merek rokok.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kapolres menegaskan, Polres Metro berkomitmen menindak tegas pelaku kriminalitas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat Bumi Sai Wawai.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved