Berita Lampung

Remaja di Pringsewu Diamankan karena Diduga Mencuri Uang Rp86 Juta

Seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu diamankan aparat Polsek Gadingrejo setelah diduga melakukan pencurian.

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Polres Pringsewu
BARANG BUKTI - Seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu diamankan aparat Polsek Gadingrejo setelah diduga membobol rumah warga dan menggondol uang tunai sebesar Rp86 juta. 
Ringkasan Berita:
  • Remaja 16 tahun di Pringsewu diduga mencuri Rp86 juta di rumah warga.
  • Pelaku RAS diamankan Polsek Gadingrejo pada 27/5/2026.
  • Uang digunakan membeli 2 motor, HP, pakaian, dan untuk berjudi/berkaraoke.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Pringsewu diamankan aparat Polsek Gadingrejo setelah diduga melakukan pencurian di rumah warga dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan pelaku berinisial R (16) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil uang yang disimpan di beberapa tempat,” ujar Rosali, Jumat (29/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 hingga 14.30 WIB di rumah korban Ngadimin (67), warga Pekon Tegalsari. 

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Setelah kembali, korban mendapati linggis di dalam kamar dan sejumlah uang senilai Rp86 juta telah hilang. 

Uang tersebut sebelumnya disimpan di laci, kaleng biskuit, dan tas.

Polisi menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menyelidiki hingga mengidentifikasi pelaku. 

Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang diduga telah digunakan pelaku untuk membeli dua unit sepeda motor, satu telepon genggam, pakaian, serta untuk berjudi dan berkaraoke.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Yamaha RX King, satu unit Yamaha Vixion, satu handphone, uang tunai Rp10,9 juta, linggis yang digunakan pelaku, dan beberapa barang lainnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Gadingrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus juga dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pringsewu.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved