Berita Lampung

Jangan Cuma Andalkan Diskon, Pengamat Minta Pemprov Tegas Usai Pemutihan Pajak

Pemprov Lampung gelar pemutihan pajak mulai 2 Juni 2026. Pakar ingatkan risiko warga sengaja nunggak demi nunggu diskon pajak berikutnya.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TEGAS USAI PEMUTIHAN - Foto ilustrasi, pengamat Ekonomi Unila Nairobi. Di balik angin segar tersebut, kebijakan ini bak buah simalakama. Jika tidak dibarengi dengan ketegasan aturan, pemutihan ini dikhawatirkan malah membuat masyarakat terbiasa menunda-nunda bayar pajak karena telanjur manja menunggu program diskon berikutnya. Hal tersebut disampaikan pakar ekonomi dari Universitas Lampung (Unila), Profesor Nairobi. 

Nairobi menyarankan agar pemerintah mulai mengurangi ketergantungan pada razia kendaraan secara manual di jalan raya.

Alih-alih menguras energi di lapangan, pemerintah sebaiknya memperkuat sanksi administratif berbasis data, misalnya dengan memblokir langsung layanan administrasi bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak dalam kurun waktu tertentu.

Langkah ini tentu butuh integrasi data yang kuat dan rapi antara pemerintah daerah, pihak kepolisian, serta lembaga terkait lainnya agar celah-celah pelanggaran bisa ditutup rapat.

Sebagai perbandingan, Nairobi mencontohkan ketatnya sistem perpajakan kendaraan di Jepang yang mengaitkan kewajiban pajak dengan seluruh layanan administrasi kendaraan.

Di sana, pemilik kendaraan tidak akan bisa mengurus dokumen apa pun secara legal sebelum kewajiban pajaknya dilunasi ke negara.

Kemudahan akses pembayaran, kepastian aturan, serta konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu itulah yang dinilai menjadi kunci utama mengapa tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Negeri Sakura bisa sangat tinggi.

Karena itu, Profesor Nairobi berharap besar agar program keringanan pajak kendaraan 2026 di Lampung ini tidak cuma dijadikan alat untuk mengejar target pendapatan daerah semata.

Momentum ini harus dimanfaatkan sebagai titik balik untuk merombak total sistem perpajakan kendaraan secara menyeluruh.

"Pemerintah dapat memanfaatkan program ini untuk membersihkan data kendaraan, mengembalikan kendaraan ke jalur administrasi yang resmi, sekaligus membangun sistem kepatuhan yang lebih kuat di masa depan."

"Kepatuhan pajak tidak bisa hanya mengandalkan diskon, tetapi harus didukung kemudahan layanan dan konsistensi penegakan aturan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved