Harga BBM di Lampung
ASN Pemprov Lampung Dilarang Pakai BBM Subsidi, Sekprov: Bukan Haknya!
Sekprov Lampung larang keras ASN pakai BBM subsidi untuk kendaraan dinas imbas harga Pertamax naik. Tegaskan bensin subsidi bukan hak ASN!
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Pemprov Lampung melarang seluruh ASN menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas.
- Sekprov Marindo Kurniawan menegaskan Pertalite dan Solar subsidi bukan hak ASN.
- Kendaraan dinas diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi meski harganya mengalami kenaikan.
- Pemprov meminta OPD tetap mematuhi aturan dan tidak beralih ke BBM subsidi.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan instruksi keras yang melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya menggunakan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi untuk kendaraan dinas.
Baca juga: Penjualan Pertamax Drop Usai Harga Meroket, SPBU Pastikan Stok Pertalite Aman
Larangan ini ditegaskan kembali sebagai respons atas lonjakan harga komoditas BBM non-subsidi di pasaran.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan dengan tegas bahwa fasilitas subsidi energi yang disediakan oleh negara tidak diperuntukkan bagi kalangan abdi negara.
"Kita memastikan bahwa seluruh ASN agar menggunakan BBM yang menjadi haknya, karena BBM subsidi itu bukan haknya ASN," ujar Marindo Kurniawan, Jumat (12/6/2026).
Marindo menjelaskan, penyesuaian tarif BBM komersial sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat yang mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia.
Oleh sebab itu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak menjadikan kenaikan biaya tersebut sebagai pembenaran untuk beralih menggunakan Pertalite maupun Bio Solar.
Aturan mengenai operasional kendaraan berpelat merah, menurutnya, sudah diatur secara rigid dan bersifat mengikat sejak awal masa pemakaian aset daerah.
"Kami ingatkan kembali kepada seluruh OPD dan jajaran, bahwa kendaraan dinas sejak awal memang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi seperti Pertalite maupun Solar subsidi."
"Aturan ini sudah jelas. Kendaraan dinas wajib menggunakan BBM non-subsidi," tegas Marindo.
Rincian Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi di Lampung
Berdasarkan data operasional di lapangan per Juni 2026, harga BBM non-subsidi di wilayah Provinsi Lampung memang mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dengan rincian sebagai berikut:
- Pertamax (RON 92): Naik dari Rp12.600 menjadi Rp16.650 per liter.
- Pertamax Turbo: Naik menjadi Rp21.200 per liter.
- Dexlite: Naik menjadi Rp23.500 per liter.
- Pertamina Dex: Naik menjadi Rp25.350 per liter.
Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan harga eceran BBM penugasan dan subsidi, di mana Pertalite bertahan di angka Rp10.000 per liter dan Bio Solar Rp6.800 per liter untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Melalui pengetatan pengawasan internal ini, Pemprov Lampung berharap alokasi kuota bahan bakar bersubsidi di wilayah Bumi Ruwa Jurai dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada sektor transportasi dan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Penjualan Pertamax Drop Usai Harga Meroket, SPBU Pastikan Stok Pertalite Aman |
|
|---|
| Pemkot Tunggu Pusat Soal Kebijakan Penggunaan Randis Usai Harga Pertamax Melejit |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Warga Lampung Ramai-ramai Beralih ke Pertalite |
|
|---|
| Pengamat Unila Sebut Kenaikan Harga Pertamax Dipengaruhi Tekanan Eksternal Global |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Pengendara di Pesawaran Beralih Pakai Pertalite |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Sekda-Lampung-Marindo-Kurniawan-jadwal-haji.jpg)