Berita Terkini Nasional

Kapolri Perintahkan Polisi Tembak Perusuh dengan Peluru Karet

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk menembak perusuh dengan peluru karet.

Editor: taryono
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
TINDAK TEGAS PERUSUH - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menemui keluarga korban ojol tewas dilindas Brimob di RSCM, Jakarta, Jumat (29/8/2025) dini hari. Kini polisi bakal tindak tegas perusuh yang nekat menerobos Mako Polri.(Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo) 

“Kalau Polri runtuh, maka negara juga akan runtuh. Mari kita jaga bersama persatuan, kesatuan, dan kedamaian untuk Indonesia," tuturnya.

"Negara tidak boleh kalah dengan perusuh yang merusak Mako Polri," sambung jenderal bintang tiga tersebut. 

Perintah Presiden Prabowo

Aksi unjuk rasa massa yang berujung anarkis terjadi di sejumlah kota di Indonesia, Kamis-Jumat (28-29/8/2025).

Menyikapi peristiwa itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ke rumahnya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Saat itu Presiden memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

"Bapak presiden memerintahkan pada saya dan panglima mengambil langkah tegas sesuai ketentuan dan UU yang berlaku, untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis," kata Kapolri dikutip dari KompasTV, Sabtu.

Kapolri mengatakan, sejumlah aksi yang berlangsung dalam dua hari terakhir ini sudah mengarah ke tindakan anarkis.

Bahkan, kata dia, tindakan massa sudah mengarah ke tindakan pelanggaran hukum pidana.

Mulai dari pembakaran gedung dan fasilitas umum, hingga penyerangan markas polisi, yang cenderung mengarah ke peristiwa pidana," kata Kapolri.

Kondisi ini, kata Listyo Sigit, tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam UU No 9/1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun ada syarat-syarat di dalamnya," ucap Kapolri.

Syarat itu antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Saran dan Pesan Redaksi: Unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi dan menyuarakan aspirasi yang dilindungi Undang-Undang. Namun untuk kepentingan bersama, demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai tanpa adanya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Mako Polri Tidak Boleh Diserang, Perintah Tembak Peluru Karet

(Tribunlampung.co.id/WartaKotalive.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved