Berita Terkini Nasional

Polisi Tangkap 42 Pelajar Buntut Demo Berujung Ricuh di Polres Salatiga

Polres Salatiga tangkap 42 pelajar SMP dan SMA karena terlibat kerusuhan dalam unjuk rasa.

Editor: taryono
Dok. Humas Polres Salatiga
DEMO RICUH - Sebanyak 42 orang pemicu kericuhan saat unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025) ditangkap Satreskrim Polres Salatiga. 

Tribunlampung.co.id, Jateng - Polres Salatiga tangkap 42 pelajar SMP dan SMA karena terlibat kerusuhan dalam unjuk rasa di Polres setempat pada Jumat (29/8/2025).

Puluhan pelajar yang berasal dari Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali, itu kedapatan membawa batu dan senjata tajam, serta melakukan perusakan hingga menyerang petugas.

Seorang anggota Polres Salatiga terluka di kepala akibat lemparan batu, sementara pagar besi di pintu samping Mapolres roboh didobrak massa.

Keliru Pahami Demo

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menegaskan, langkah tegas diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun ia menilai para pelajar tersebut merupakan korban salah pemahaman dalam menyikapi aksi unjuk rasa.

Oleh karena itu, Polres juga turut memanggil para orangtua pelajar tersebut untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka.

“Bapak-ibu sekalian tentunya sudah memahami mengapa dimohon hadir di Polres Salatiga. Hal ini berkaitan dengan anak-anak kita yang ikut berunjuk rasa dan melakukan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum,” ujar Veronica, Minggu (31/8/2025).

Menurut Veronica, pelajar yang diamankan harus dikembalikan ke jalur yang benar.

“Kita menyadari bahwa mereka menjadi korban dari pemahaman yang keliru. Untuk itu mari bersama-sama kita benahi, kita ingatkan, agar mereka kembali ke jalan yang benar, menjadi generasi yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan masyarakat,” katanya.

Ia mengajak semua pihak menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kesadaran hukum dan wawasan kebangsaan,” ungkapnya. 

39 Orang Diamankan

Polda Jateng kembali menindak tegas aksi anarkis yang dilakukan kelompok remaja pada Minggu (31/8/2025) dini hari tadi. 

Dalam aksinya mereka secara bergerombol dengan sepeda motor mendatangi Mapolda Jateng pada pukul 03.30 WIB dan langsung melakukan pelemparan terhadap petugas yang berjaga dan merusak fasilitas umum.

Menanggapi aksi tersebut, petugas kepolisian tidak tinggal diam. 

Melalui serangkaian tindakan kepolisian yang tegas dan terukur, petugas langsung membubarkan dan menangkap puluhan pelaku aksi anarkis tersebut.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa petugas berhasil mengamankan 39 orang. 

Para pelaku tersebut tertangkap tangan saat melakukan aksi anarkis oleh petugas intel dan reserse yang masih bersiaga di sekitar lokasi.

“Para pelaku dari kelompok anarko pada Minggu dini hari sekira pukul 03.30 WIB kembali melakukan penyerangan," ujarnya.

Dia menjelaskan dengan sarana motor, mereka mendatangi Mapolda Jateng dan langsung merangsek memasuki pagar dan melakukan pelemparan terhadap petugas. 

"Berkat kesigapan petugas intel dan reserse yang bersiaga di sekitar lokasi, aksi tersebut berhasil dibubarkan dan sebanyak 39 pelaku berhasil ditangkap saat melakukan tindakan anarkis,” tambahnya.

Terhadap para pelaku yang diamankan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendataan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng. 

Untuk mencegah terulangnya aksi tersebut, Kabid humas menyampaikan kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas putra-putrinya, terutama pada malam hari. 

“Sayangi anak-anak anda, jangan sampai aktivitas mereka di luar rumah pada malam hari tidak terpantau sehingga menjadi korban atau bahkan pelaku dari tindak kejahatan," tuturnya.

Baca juga: Pagar Mapolres Salatiga Roboh hingga Polisi Terluka, Begini Nasib 42 Pelajar Usai Demo Ricuh

(Tribunlampung.co.id/TribunJateng.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved