Berita Terkini Nasional

Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Terima Gaji meski Nonaktif di DPR RI

Eko Patrio dan Uya Kuya nonaktif sebagai anggota DPR RI, meski demikian masih menerima gaji.

Editor: taryono
Instagram Eko Patrio
MINTA MAAF - Anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (kiri) didampingi politikus PAN lainnya yakni Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan), saat menyampaikan permintaan maaf. Video permintaan maaf Eko Patrio itu diunggah melalui akun Instagram miliknya @ekopatriosuper pada Sabtu (30/8/2025) malam. Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Terima Gaji meski Nonaktif di DPR RI. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eko Hendro Purno atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya nonaktif sebagai anggota DPR RI, meski demikian politikus asal PAN itu masih menerima gaji.

Hal tersebut dibenarkan oleh  Sekretaris Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah.

Dia menambahkan, besaran gaji dan tunjangan Eko dan Uya Kuya tergantung dari keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

"MKD masih memproses penonaktifan yang bersangkutan. Fraksi sudah mengusulkan surat untuk kemudian diproses. Tunjangan (dan gaji) menyesuaikan dari keputusan MKD," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).

Lalu, ketika ditanya sosok pengganti jika MKD mengabulkan penonaktifan terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya, Najib enggan berkomentar.

Ia menegaskan pihaknya masih menunggu proses yang berjalan di MKD. Najib mengatakan enggan mendahului keputusan MKD.

"Gini, kita tunggu prosesnya dulu. Saya tidak mendahului keputusan MKD. Fraksi sudah mengeluarkan surat untuk diproses. Semua ada mekanismenya, kita tunggu saja," katanya.

Sebelumnya, penonaktifan Eko dan Uya Kuya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi.

Viva mengungkapkan keputusan tersebut mencermati dinamika dan perkembangan di Indonesia buntut demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga.

Diketahui, pasca penonaktifan Eko dan Uya Kuya, beredar di media sosial terkait putusan tersebut berbeda dengan diberhentikan.

Pasalnya, berdasarkan Pasal 239 UU MPR, DPR, dan DPD atau MD3, tidak tertulis istilah penonaktifan tetapi pemberhentian.

Jika mengacu UU MD3 dari putusan terhadap Eko dan Uya Kuya, maka PAN seharusnya memilih diksi 'pemberhentian' alih-alih 'penonaktifan'.

Berikut bunyi Pasal 239 UU MD3:

1. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved