Berita Terkini Nasional
Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Terima Gaji meski Nonaktif di DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya nonaktif sebagai anggota DPR RI, meski demikian masih menerima gaji.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eko Hendro Purno atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya nonaktif sebagai anggota DPR RI, meski demikian politikus asal PAN itu masih menerima gaji.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah.
Dia menambahkan, besaran gaji dan tunjangan Eko dan Uya Kuya tergantung dari keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
"MKD masih memproses penonaktifan yang bersangkutan. Fraksi sudah mengusulkan surat untuk kemudian diproses. Tunjangan (dan gaji) menyesuaikan dari keputusan MKD," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).
Lalu, ketika ditanya sosok pengganti jika MKD mengabulkan penonaktifan terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya, Najib enggan berkomentar.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu proses yang berjalan di MKD. Najib mengatakan enggan mendahului keputusan MKD.
"Gini, kita tunggu prosesnya dulu. Saya tidak mendahului keputusan MKD. Fraksi sudah mengeluarkan surat untuk diproses. Semua ada mekanismenya, kita tunggu saja," katanya.
Sebelumnya, penonaktifan Eko dan Uya Kuya disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi.
Viva mengungkapkan keputusan tersebut mencermati dinamika dan perkembangan di Indonesia buntut demonstrasi yang terjadi di berbagai wilayah.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Viva Yoga.
Diketahui, pasca penonaktifan Eko dan Uya Kuya, beredar di media sosial terkait putusan tersebut berbeda dengan diberhentikan.
Pasalnya, berdasarkan Pasal 239 UU MPR, DPR, dan DPD atau MD3, tidak tertulis istilah penonaktifan tetapi pemberhentian.
Jika mengacu UU MD3 dari putusan terhadap Eko dan Uya Kuya, maka PAN seharusnya memilih diksi 'pemberhentian' alih-alih 'penonaktifan'.
Berikut bunyi Pasal 239 UU MD3:
1. Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
Daftar Barang Mewah Ahmad Sahroni yang Dijarah, Jam Tangan Rp 11 Miliar paling Disorot |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pantas Lucinta Luna Berapi-api Unjuk Rasa di DPR RI, 'Alumni STM Boedoet Neh Bos' |
![]() |
---|
Lisa Mariana Borong Bakpao untuk Pendemo di Depan DPR RI, Nyaris Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.