Berita Terkini Nasional

Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Terima Gaji meski Nonaktif di DPR RI

Eko Patrio dan Uya Kuya nonaktif sebagai anggota DPR RI, meski demikian masih menerima gaji.

Editor: taryono
Instagram Eko Patrio
MINTA MAAF - Anggota DPR RI, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (kiri) didampingi politikus PAN lainnya yakni Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu (kanan), saat menyampaikan permintaan maaf. Video permintaan maaf Eko Patrio itu diunggah melalui akun Instagram miliknya @ekopatriosuper pada Sabtu (30/8/2025) malam. Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Terima Gaji meski Nonaktif di DPR RI. 

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

h. menjadi anggota partai politik lain.

Setelah itu, mekanisme pemberhentian anggota DPR tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU MD3 di mana usulan pemberhentian disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dan turut ditembuskan ke Presiden.

Selanjutnya, pada ayat 2, pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhentian anggota DPR ke Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.

Terakhir, Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari setelah diterimanya usulan pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.

Baca juga: PAN Benarkan Eko Patrio & Uya Kuya Masih Dapat Gaji meski Dinonaktifkan: Besaran Tergantung MKD

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved