Berita Terkini Nasional
Eko Patrio dan Uya Kuya Masih Terima Gaji meski Nonaktif di DPR RI
Eko Patrio dan Uya Kuya nonaktif sebagai anggota DPR RI, meski demikian masih menerima gaji.
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
2. Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
h. menjadi anggota partai politik lain.
Setelah itu, mekanisme pemberhentian anggota DPR tertuang dalam Pasal 240 ayat 1 UU MD3 di mana usulan pemberhentian disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dan turut ditembuskan ke Presiden.
Selanjutnya, pada ayat 2, pimpinan DPR wajib menyampaikan usulan pemberhentian anggota DPR ke Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian paling lama tujuh hari sejak diterimanya usulan pemberhentian.
Terakhir, Presiden meresmikan pemberhentian paling lama 14 hari setelah diterimanya usulan pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR.
Baca juga: PAN Benarkan Eko Patrio & Uya Kuya Masih Dapat Gaji meski Dinonaktifkan: Besaran Tergantung MKD
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)
Daftar Barang Mewah Ahmad Sahroni yang Dijarah, Jam Tangan Rp 11 Miliar paling Disorot |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pantas Lucinta Luna Berapi-api Unjuk Rasa di DPR RI, 'Alumni STM Boedoet Neh Bos' |
![]() |
---|
Lisa Mariana Borong Bakpao untuk Pendemo di Depan DPR RI, Nyaris Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.