Berita Terkini Nasional
Dipecat, Kompol Cosmas Mengaku Tak Ada Niat Mencelakai Driver Ojol: Demi Tuhan
Dalam sidang kode etik, Kompol Cosmas dianggap terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.
Putusan sidang
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. "(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kompol Cosmas melanggar sejumlah pasal. Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Ketiga, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.(*)
Berita Selanjutnya Kompol Cosmas Nangis Dipecat dari Polri Buntut Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan
Sosok AT Sopir Bank yang Bawa Kabur Mobil Berisi Uang Nasabah Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
5 Saksi Diperiksa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Mobil Korban Ditemukan |
![]() |
---|
Ibu Kaget Anak Bawa Pulang Jam Mewah Ahmad Sahroni Senilai Rp 11,7 Miliar, Langsung Lapor RT |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Tahu Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas dari Video Viral |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Nangis Dipecat dari Polri Buntut Rantis Brimob Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.