Berita Terkini Nasional

Motif Yunus Bunuh Teman Kencan MiChat, Cekcok Masalah Tarif Layanan

Pelaku pemunuhan pria bernama Yunus (31), sedangkan korban adalah teman kencannya wanita inisial MKP (34).

Editor: taryono
Tribun-Timur.com/Rachmat Ariadi
PEMBUNUHAN SIDRAP – Tampang Yunus, pelaku pembunuhan wanita di Wisma Sidrap, saat diamankan di Mapolres Sidrap, Jumat (12/9/2025). Motif Yunus Bunuh Teman Kencan MiChat, Cekcok Masalah Tarif Layanan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sidrap - Kasus pembunuhan di salah satu kamar wisma di Sidrap, Sulawesi Selatan pada Jumat (5/9/2025).

Pelaku pemunuhan pria bernama Yunus (31), sedangkan korban adalah teman kencannya wanita inisial MKP (34).

Motif pembunuhan didasari masalah tarif kencan antara pelaku dan korban.

Pelaku Yunus menghabisi nyawa korban menggunakan badik yang dibawanya.

Setelah korban tewas, Yunus melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi.

Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis (11/9/2025).

Saat itu, pelaku bersembunyi di rumah tengah sawah.

“Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan CCTV, kami bisa langsung mendapatkan identitas pelaku."

"Kami lacak, ternyata yang bersangkutan sembunyi di rumah tengah sawah setelah membunuh korban,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Fantry pun menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan Yunus terhadap MKP dipicu kesepakatan waktu yang tak sesuai.

Yunus dan korban berkenalan melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di wisma Sidrap.

Mereka bersepakat berhubungan layaknya suami istri selama satu jam dengan bayaran Rp 600 ribu.

Namun, setelah selesai, pelaku tidak membayar sesuai kesepakatan.

Pelaku berdalih durasi layanan masih tersisa 25 menit.

“Yunus merasa ada sisa waktu 25 menit terakhir, sehingga meminta kembali untuk berhubungan namun tidak digubris korban,” jelasnya.

Cekcok terjadi, korban menggigit tangan pelaku.

Pelaku membalas dengan mencekik lalu menusuk leher korban menggunakan badik.

“Korban berteriak meminta tolong, lalu pelaku menusuk leher korban,” ungkap Fantry.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, MKP ditemukan tewas bersimbah darah di kamar wisma di Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Korban dibunuh seusai menerima tamu laki-laki. Detik-detik pembunuhan terekam CCTV.

Rekaman menunjukkan seorang pria mengenakan kaos hitam menggedor pintu kamar korban setelah mendengar teriakan.

“Buka pintu, kenapako di dalam. Buka pintu,” ucap pria itu dalam rekaman CCTV.

Beberapa saat kemudian, pria diduga pelaku mengenakan singlet putih keluar dari kamar dan berlari.

Kasat Reskrim Sidrap AKP Setiawan mengatakan, korban tinggal bersama suaminya di wisma.

Saat suaminya meninggalkan kamar, pria lain masuk dan membunuh.

Baca juga: Kronologi Yunus Bunuh Teman Kencan di Sidrap, Korban Sempat Gigit Tangan pelaku

(Tribunlampung.co.id/Tribuntimur)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved