Berita Terkini Nasional

Jokowi Heran Ijazah Dipermasalahkan, Diprediksi Berlanjut Sampai Jan Ethes

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) heran terhadap orang-orang yang terus mempersoalkan masalah ijazah.

|
Editor: Kiki Novilia
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
MASALAH IJAZAH - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (25/7/2025). Jokowi heran terhadap orang-orang yang terus mempersoalkan masalah ijazah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) heran terhadap orang-orang yang terus mempersoalkan masalah ijazah. Ia pun memprediksi bisa sampai cucunya, Jan Ethes.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi pendidikan untuk menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu, seperti sekolah atau perguruan tinggi, dan telah mencapai prestasi belajar atau kualifikasi yang dibutuhkan. Dokumen ini berfungsi sebagai pengakuan formal atas capaian akademik seseorang dan berfungsi sebagai syarat penting untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau mendapatkan kenaikan jabatan. 

Setelah sebelumnya ijazah dirinya yang dipertanyakan, kini putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini diduga memalsukan ijazah. Jokowi pun menuding ada sosok yang bermain di belakang masalah ini. 

"Ya, ini kan tidak hanya sehari dua hari, empat tahun yang lalu. Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-backup, enggak mungkin. Gampang-gampangan saja," ungkap Jokowi dilansir Tribunjabar, Sabtu (13/9/2025). 

Jokowi bahkan memprediksi ijazah cucunya, yakni Jan Ethes Srinarendra, kelak mengalami hal serupa.

"Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," ucap dia.

Meski heran dengan adanya gugatan itu, Jokowi menyampaikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani," jelas Jokowi.

Sebelumnya, Subhan Palal menggugat Gibran secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Subhan Palal juga mengajukan gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan itu dilayangkan karena Subhan Palal menduga adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Gibran dan KPU RI pada Pilpres 2024.

Subhan Palal menduga berkas persyaratan yang diajukan Gibran sebagai calon Wakil Presiden ketika itu cacat. Sebab, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan strata satu (S1) luar negeri. Gibran mengemban pendidikan sekolah menengah atas (SMA) di Orchid Park Singapura dan melanjutkan ke University Technology Sydney Australia.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden pada  Pasal 169 huruf r menyatakan, "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat"."

Subhan Palal berpandangan, hal ini jelas bertentangan dengan ijazah Gibran yang berasal dari luar negeri. Subhan Palal dalam gugatannya mengajukan kerugian material dan imaterial.

Dalam gugatan materil, Subhan Palal mengajukan uang sebesar Rp10 juta.  Sementara, dalam kerugian imateril, Subhan Palal mengajukan Rp 125 triliun.

Subhan Palal beralasan, permintaan uang Rp 125 triliun itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Sehingga, ia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp 450 ribu.

"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau enggak salah jumlahnya Rp 285 juta. Uang Rp 125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia."

"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp 450 ribuan," ujarnya di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Selain itu, keraguan juga datang dari Roy Suryo. Dalam acara Bedah Buku Jokowi's White Paper yang disiarkan YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025), Roy menyebut ijazah yang diklaim milik Gibran Rakabuming Raka dipenuhi kejanggalan. Dokumen tersebut diduga dipalsukan seperti milik sang ayah, Jokowi.

"Anaknya Jokowi yang sekarang (Wapres) itu enggak kalah dari bapaknya. Palsunya enggak kalah ijazahnya, IQ-nya juga enggak kalah rendahnya," ujar Roy Suryo, dikutip dari Tribunjakarta, Sabtu (6/9/2025). 

Roy menyinggung klaim Gibran sebagai lulusan Bradford University dari Singapura. Padahal, kata Roy, kampus tersebut sebenarnya adalah Management Development Institute of Singapore yang bekerja sama dengan University of Bradford. 

Terlebih ijazah asli dari program tersebut semestinya berbentuk horizontal dengan dua logo. Namun, ijazah yang ditunjukkan Gibran berbentuk vertikal, sehingga dinilai palsu.

"Padahal Singapura itu MDIS Management Development Institute of Singapore, Ijazahnya harusnya horizontal karena ada 2 logo. Yang dia pamerkan ijazahnya vertikal. Itu berarti salah beli di fake-document.com," kata Roy. 

Maka dari itu, Roy berencana kembali meluncurkan buku ketiganya yang disebut akan membahas khusus tentang ijazah Gibran. Buku tersebut akan diberi nama “Jokowi’s Son”.

"Nanti akan ada di Jokowi's Son, Blackpepper (pelesetan buku Jokowi White Paper) tanpa Mushroom," pungkasnya diikuti gelak tawa hadirin.

Berita selanjutnya Jokowi Sebut Tak Pernah Dimintai Saran Presiden Prabowo untuk Reshuffle Kabinet

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved