Berita Terkini Nasional
Alasan Subhan Palal Gugat Wapres Gibran Senilai Rp 125 Triliun ke PN Jakpus
Alasan Advokat Subhan Palal menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Alasan Advokat Subhan Palal menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka senilai Rp 125 triliun.
Subhan Palal mengaku hanya ingin bukti bahwa putra sulung Presiden ke-7 Jokowi itu pernah sekolah.
Subhan juga meyakini jika Gibran tidak memiliki ijazah setinggat SMA-nya.
Hal ini berdasarkan pengecekan Subhan dalam pengumuman yang dimuat di portal KPU.
Sebelumnya, Subhan Palal menduga, berkas persyaratan yang diajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden (Wapres) diduga cacat.
Pasalnya, Gibran mendaftar menggunakan ijazah SMA dan Strata Satu (S1) luar negeri.
Dia pun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Legal standing saya adalah warga negara yang dijamin secara konstitusional oleh Undang-Undang. Itu satu. Kedua, saya pembayar pajak. Wajib pajak, membayar pajak,” kata Subhan.
“Tapi, mendapatkan pemimpin yang begini. Yang begini itu kurang atau cacat bawaan. Karena salah satu syaratnya tidak terpenuhi tadi. Saya hanya ingin bukti bahwa dia pernah sekolah,” ujarnya lagi saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Tanya: Pak Subhan, ini di dalam gugatan ini, bapak mencantumkan, ganti rugi atau apalah namanya, Rp 125 triliun, ini gimana nih penjelasannya?
Jawab: Penjelasannya begini. Dalam gugatan, kondisi gugatan perbuatan melawan hukum itu, penggugat boleh meminta kerugian material dan imaterial. Nah, dalam gugatan ini, kalau kerugian imaterialnya, saya selaku penggugat hanya minta Rp 10 juta. Imaterialnya, karena kerugian imaterial itu dalam terminologi itu nggak ada jumlahnya. Tak terhingga. Oleh karena yang dirugikan itu adalah negara.
Sistem negara hukum itu tadi yang rusak. Maka kerusakan ini, kerugian itu saya nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia. Warga negara Indonesia itu kalau nggak salah, saat ini jumlanya 285 juta. Nah, uang Rp 125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia itu tadi dengan bentuk, nggak tahu, APBN nanti, kan? Kan, setor kepada negara. Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil, Pak. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar 450 ribuan.
Tanya: Kok bisa ketemu Rp 125 triliun, kenapa tidak Rp 500 triliun? Nah, apa ada filosofinya angka 125?
Jawab: Sebenarnya angkanya itu nggak matematis. Itu Rp 450 ribu. Kita pendekat, di angka 45. Yang jelas, saya pingin warga negara Indonesia itu kebagian dari ganti rugi kerusakan sistem negara hukum itu.
Tanya: Tentu ini orang pasti juga bertanya nih, pak Subhan ini guyon-guyon, joke, ya kan? Pansos atau memang serius ini, Pak? Ngerti pansos, kan, Pak? Panjat sosial, baik bapak terkenal?
Prabowo Beri Pujian ke Anjing Heroik yang Selamatkan Tuannya Saat Banjir di Bali |
![]() |
---|
Panda Nababan Tuding Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tersandera Jabatan |
![]() |
---|
Mahfud MD Soroti Pencopotan Budi Arie Setiadi: Kapabilitasnya Memang Tidak Ada |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan Sempat Pura-pura Ikut Cari Korban |
![]() |
---|
Anggun Tyas Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Pakai Taksi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.