Berita Terkini Nasional

16 Orang Tersangka, Ternyata Ini Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Motif kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), kepala cabang pembantu sebuah bank BUMN di Cempaka Putih mulai terungkap.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
PENCULIKAN KACAB BANK - Polda Metro Jaya menghadirkan para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Dalam kasus itu, terungkap motif di balik kasus penculikan dan pembunuhan adalah rencana untuk memindahkan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan. 

Namun, tim penjemput yang dijanjikan tidak pernah datang. Korban akhirnya diturunkan di area persawahan Serang Baru, Bekasi. Menurut keterangan para pelaku, korban masih bergerak saat diturunkan, meski kondisinya sudah lemas. 

Ketujuh, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul di bagian leher.

Hal itu menyebabkan terjadi penekanan di saluran pernapasan dan pembuluh nadi yang menyebabkan korban mati lemas. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil toksikologi untuk mengungkap penyebab kematian korban lebih lengkap.

Pasal Penculikan 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menerapkan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana atau penganiayaan dalam kasus kematian Mohamad Ilham Pradipta (37). Wira mengungkapkan, penyidik menerapkan Pasal 328 Ayat (3) dan/atau Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan berujung kematian. 

“Untuk kondisi korban pada saat ditinggalkan atau diturunkan di wilayah Bekasi, menurut keterangan tersangka, kondisinya masih lemas,” kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). “Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat 3. Itu penculikan yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” tambahnya. 

Wira juga menjelaskan alasan penyidik tidak menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, maupun Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. 

“Baik, terkait masalah (tidak) dikenakan (Pasal) 340 (KUHP) karena kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan,” ujar Wira. “Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Wira lagi. 

Sementara itu, pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, keberatan dengan penetapan pasal penculikan. Dia pun meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka penculikan yang menewaskan Ilham. 

Oleh karena itu, Boyamin mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dengan penyidik terkait hasil penyidikan yang diumumkan pada Selasa (16/9/2025) kemarin. Ia menilai hasil penyidikan yang diumumkan sebelumnya belum mencerminkan fakta bahwa kematian Ilham merupakan peristiwa pembunuhan terencana. 

“Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340, pembunuhan berencana,” kata Boyamin saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025). 

Menurut dia, keluarga merasa tidak puas dengan penjelasan Polda Metro Jaya. Salah satu indikasi kuat adanya unsur pembunuhan berencana, kata Boyamin, adalah kondisi korban yang dibuang dalam keadaan tubuh terikat lakban. 

“Setidaknya, paling akhir saja, ketika dibuang kan dalam keadaan dilakban. Ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Kalau niat tidak membunuh, kan lakbannya dibuka,” ujar Boyamin. 

Ia menilai kematian Ilham bukan sekadar akibat penculikan, melainkan hasil kejahatan terorganisasi untuk menghilangkan nyawa korban. Hal itu terlihat dari hasil diskusi dua tersangka dalam klaster dalang, yakni C alias Ken (41) dan DH (40), yang merancang dua opsi penculikan sebagai bagian dari upaya memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan. 

Opsi pertama adalah pemaksaan dengan kekerasan lalu korban dilepaskan. Sedangkan opsi kedua adalah pemaksaan dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan

Meski keduanya mengaku memilih opsi pertama, Boyamin menilai rangkaian perencanaan itu menunjukkan adanya unsur kesengajaan.

“Jadi kan berarti tujuan rencana itu sudah ada. Jadi ya saya tetap akan minta, baik ini diskusi, nanti resmi juga mengirimkan surat resmi, minta diterapkan Pasal 340 (KUHP), yaitu pembunuhan berencana. Karena rangkaiannya sudah ada,” tegas Boyamin. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved