Berita Terkini Nasional

Jenderal TNI Bintang 3 Ragukan Ijazah Gibran, Suharto: Kami Usulkan untuk Dilengserkan

Suharto menyampaikan keraguan ijazah Gibran saat dirinya meminta agar putra Jokowo itu dilengserkan dari posisi wapres.

Editor: taryono
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
IJAZAH - Momen Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Gedung DPRD Surakarta, saat belum menjabat sebagai Wapres RI. Jenderal TNI Bintang 3 Ragukan Ijazah Gibran, Suharto: Kami Usulkan untuk Dilengserkan. 

"Itu hanya kayak kursus. Insearch itu hanya program matrikulasi namanya, itu dituliskan dalam lampirannya, 3 tahun. Padahal enggak. Dia itu hanya 6 bulan di situ. Ada buktinya dan kita pegang bukti itu," katanya.

Roy juga menyinggu penyetaraan ijazah UTS Gibran Rakabuming Raka yang setara SMK (sekolah menengah kejuruan).

"Dan kok tiba-tiba Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah (Dirjen Dikdasmen) itu mengeluarkan surat penyetaraan, setara dengan SMK. Ini kan dagelan Srimulat gitu," ujar Roy Suryo.

"Jadi, artinya program kayak kursus, misalnya kita kursus di salah satu kursus masuk perguruan tinggilah atau matrikulasi, tiba-tiba dapat ijazah SMK gitu," tambahnya.

Lebih lanjut, kata Roy Suryo, penyetaraan dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen 13 tahun setelah tahun kelulusan Gibran dari UTS.

"Ini kan aneh, 2006 dan itu baru penyetaraannya tahun 2019, 13 tahun sesudahnya. Guyonan lagi nih. Apa nih, ijazah tahun 2006 disetarakan 2019. Ini pasti ada yang apa aneh atau pasti ada sesuatu?" ujarnya.

Selain keduanya, Subhan Palal juga meragukan ijazah Gibran. Bahkan Subhan Palal menggugat Gubran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PN Jakpus). Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Menurut Subhan, gugatannya ke PN Jakpus bukan untuk menggugat ijazah Gibran, melainkan perbuatan yang meloloskan Gibran menjadi calon wapres. Dia menuding Gibran menggunakan ijazah yang keabsahannya diragukan.

Dikutip dari Kompas TV, Subhan menyoroti syarat ijazah pendidikan minimal calon wapres, yakni sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Subhan menilai pendidikan Gibran di Singapura dan Australia tidak sederajat dengan SMA di Indonesia. 

“Menurut saya itu bukan sederajat. Kalau sederajat itu harus melihat pasal di atasnya. Pasal di atasnya sebelum kalimat sekolah lain yang sederajat itu disebut, ada SMA, ada (Madrasah) Aliyah, ada SMK,” ujarnya.

“Maksudnya sekolah lain yang sederajat itu adalah sederajat SMA, sederajat Aliyah, bukan di luar negeri,” kata dia menegaskan.

Menurut dia, terdapat cara tersendiri dalam hal penyetaraan ijazah pendidikan dari sekolah di luar negeri yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Menurut juru bicara PN Jakpus Sunoto, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved