Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar bagi Industri Pariwisata, Pemerintah Tanggung 100 Persen

Pemerintah gratiskan PPh 21 bagi 552 ribu pekerja sektor pariwisata. Disparekraf Lampung sebut insentif ini angin segar pemulihan ekonomi.

KOMPAS.com/Rahel
ANGIN SEGAR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana, Jakarta, Senin (15/9/2026). Kepala Disparekraf Lampung Bobby Irawan, pada Minggu (21/09/2025) menyebut, program paket ekonomi tahun 2025, satu di antara yakni perluasan PPh Pasal 21 DTP, menjadi angin segar bagi industri pariwisata, khususnya di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan program paket ekonomi tahun 2025. Satu di antara kebijakan yang disiapkan yakni perluasan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP). Kepala Disparekraf Lampung Bobby Irawan, pada Minggu (21/09/2025) menyebut, kebijakan ini sebagai angin segar bagi industri pariwisata, khususnya di Lampung.

Dikutip dari kompas.com, sebelumnya pemerintah menanggung sektor padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Insentif ini akan diberikan untuk setiap masa pajak di sisa tahun pajak 2025.

Airlangga menyampaikan, PPh Pasal 21 yang ditanggung adalah sebesar 100 persen. Insentif ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 552.000 pekerja. Nantinya, PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata juga akan dilanjutkan di tahun 2026. Insentif akan dinikmati oleh pegawai dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Apakah daya beli masyarakat bisa kembali bangkit dengan kebijakan ini?

Kepala Disparekraf Lampung Bobby Irawan mengungkapkan, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli para pekerja, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang tertekan oleh tantangan global.

Ia mengungkapkan, pemberian insentif ini dapat meningkatkan take home pay pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe, sehingga berpotensi mendorong konsumsi lokal. 

"Kita menyambut baik. Ini ditujukan untuk menjaga daya beli dan mempercepat pemulihan ekonomi," ujar Bobby, Minggu (21/9/2025).

Namun, Bobby mendorong pemerintah pusat menerapkan langkah lanjutan dari kebijakan ini.

Apakah program paket ekonomi itu bisa berdampak maksimal bagi industri pariwisata?

Menurut Bobby, tanpa diiringi insentif promosi dan perbaikan infrastruktur, kebijakan pajak ini dinilai tidak akan berdampak maksimal bagi industri pariwisata dalam jangka panjang.

"Kami berharap kebijakan ini juga diikuti dengan insentif untuk program promosi, event, MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), dan juga perbaikan infrastruktur untuk pariwisata," tutur Bobby.

Dari sisi investasi, Bobby juga melihat kebijakan ini tidak berdampak langsung bagi industri pariwisata. 

"Tapi, sekali lagi kita harap ini juga diiringi dengan kebijakan insentif seperti promosi, event dan infrastruktur agar dampak positifnya bisa dirasakan dalam jangka panjang," imbuhnya.

Bagaimana kondisi pariwisata di Lampung?

Bobby menambahkan, kondisi wisata di Lampung saat ini masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perhotelan yang mengalami penurunan okupansi saat weekday atau hari kerja.

Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kebijakan efisiensi yang mengurangi kegiatan pemerintahan di hotel. 

Oleh karena itu, kolaborasi mengadakan event dinilai penting untuk mendatangkan wisatawan sepanjang pekan, bukan hanya saat akhir pekan.

"Contoh, kebijakan Gubernur Pak Mirza yang ingin memulai pembangunan dari desa, termasuk desa wisata, maupun perbaikan infrastruktur jalan, juga beririsan, dan dapat berdampak positif untuk mendorong sektor pariwisata di Lampung," tandasnya.

Berapa target penerima program paket ekonomi tahun 2025?

Dilansir kompas.com, pemerintah menggratiskan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21 ditanggung pemerintah/DTP) untuk karyawan sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, hingga kafe, dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi sepanjang tahun 2025, yang diperluas dari sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

"Terkait dengan perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," kata Airlangga, Senin.

Airlangga menyebut, target penerima program ini mencapai 552.000 pekerja dengan anggaran Rp 120 miliar.

"Dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 ataupun 3 bulan, anggarannya sebesar Rp 120 miliar. Kemudian perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerjaan sektor pariwisata yang tadi baru diberlakukan, akan dilanjutkan tahun depan," ucap dia.

Untuk tahun depan, anggaran yang digelontorkan bakal mencapai Rp 480 miliar. Penerimanya masih relatif sama, dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.

"Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta," ujar dia.

Sementara itu, untuk industri padat karya, program yang sama bakal menyasar 1,7 juta pekerja di tahun depan.

Anggaran yang disediakan mencapai Rp 800 miliar.

"Untuk pekerjaan industri padat karya, yaitu alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture kulit, dan barang kulit, ini juga dilanjutkan yang Rp 10 juta itu ditanggung pemerintah. Jadi ini pun akan dilanjutkan tahun depan," ujar Airlangga.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Berita selanjutnya Disparekraf Lampung Sambut Baik Perluasan Insentif PPh

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved