Berita Terkini Nasional
Motif Pria di Kotabaru Bunuh Teman Mabuk, Dendam Diejek Botak Bodoh
Pria inisial S (40) tega aniaya teman sendiri bernama Muhammad Sani (35) hingga tewas.
"Terbilang sangat cepat mengamankan pelaku. Kami sangat mengapresiasi itu" sebutnya.
Selain personel, ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah cepat memberikan informasi, sehingga proses penanganan bisa dilakukan dengan optimal.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyaaita sejumlah barang bukti.
Seperti pisau cutter, jaket, kaos korban, masker, hingga sepeda motor pelaku.
S juga disangkakan dengan sejumlah pasal, di antaranya Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara aling lama 20 tahun subsider tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun subsidar tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Melaney Ricardo Tepati Janji Bantu Lunasi Kontrakan Fahmi Bo
(Tribunlampung.co.id/BanjarmasinPost.co.id)
Jasad Tidak Utuh Dipastikan Wawan, Pelaku Pembantaian 1 Keluarga di Pacitan |
![]() |
---|
Jokowi Tepis Tudingan Politikus PDIP Sedang Selamatkan Citra |
![]() |
---|
Penyebab Atlet Gimnastik Indonesia Naufal Takdir Meninggal di Rusia |
![]() |
---|
Kapolsek Brangsong Terancam Dipecat Buntut Asyik Berduaan dengan Bu Guru |
![]() |
---|
Anggota DPRD Wakatobi Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.