Istri "Kecanduan" Open BO karena Uang, Padahal Suami Sudah Minta Setop

Namun, bak kecanduan, DA bersikeras untuk terus open BO. Satu di antara alasannya yakni karena kebutuhan ekonomi yang mendesak keluarga muda itu.

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
MENJALANI PEMERIKSAAN - AA (29) dan DA (24) pasangan suami istri (pasutri) saat menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Bangka atas kasus praktik prostitusi di kediaman pribadi, Rabu (1/10/2025). Terungkap, ternyata seorang AA sudah sempat meminta istrinya, DA, untuk berhenti menjalankan jasa prostitusi online alias open BO di rumah. Namun, bak kecanduan, DA bersikeras untuk terus melakoni hal tersebut. Satu di antara alasannya yakni karena kebutuhan ekonomi yang mendesak keluarga muda itu. 

Tak ada rayuan atau ancaman apapun, AA menyebut bahwa dia awalnya hanya mengajak sang istri untuk coba-coba 

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.

Kemudian, setelah download dan membuat akun MiChat, ada calon pelanggan yang menawarkan untuk open BO

Dirinya pun kemudian menanyakan hal tersebut kepada sang istri dan tidak ada penolakan.

“Kutanya sama istri, terus jawabannya basinglah (terserah lah),” sambungnya.

AA pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengancam ataupun memaksa sang istri untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Lebih lanjut, saat sang istri ‘melayani klien’ di dalam kamar tidur mereka, AA mengaku bahwa dirinya menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka sambil bermain handphone.

Kata AA, para klien open BO tersebut juga sudah mengetahui bahwa wanita yang menemani adalah istrinya.

“Sebelumnya pun sudah dijelasin sama istri lewat chat itu kalau dia binor, bini orang,” jelasnya.

AA mengaku, dia dan istri sudah melakukan praktik prostitusi ini sebanyak 15 kali dengan tarif sekali kencan Rp 200-400 ribu.

Dirinya pun mendapatkan bagian atas uang tersebut. Kadang diberi Rp 50 ribu atau Rp100 ribu dari sang istri.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online),” ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, mereka pun sempat ditanyai oleh para tetangga lantaran adanya tamu di rumah.

“Tetangga sebelah pernah tanya ada siapa, kujawab temen,” imbuhnya.

Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Tags
open BO
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved