Pembunuh Bocah Pas Pergi Mengaji Divonis Bui 10 Tahun, Ibu Korban Histeris Tak Terima
RH (18), pembunuh MA (10), bocah perempuan yang ditemukan tewas saat hendak berangkat mengaji, akhirnya mendapatkan hukumannya dari majelis hakim.
Inilah yang menjadi dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dalam menetapkan tuntutannya.
Penjelasan JPU dan Asas Lex Specialis
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan tuntutan jaksa didasarkan pada prinsip hukum lex specialis derogat legi generali.
Asas ini berarti hukum yang bersifat khusus (dalam hal ini UU SPPA) akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (KUHP).
Dengan demikian, meskipun perbuatan RH tergolong sadis dan memenuhi unsur pembunuhan berencana, penegak hukum wajib menggunakan UU SPPA karena pelaku masih berstatus anak saat kejahatan dilakukan.
Tuntutan 7 tahun 6 bulan yang diajukan JPU didasarkan pada Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP, tetapi penerapan hukuman maksimal tetap disesuaikan dengan aturan khusus yang berlaku untuk anak.
"Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujar Bustanil.
Sementara itu, keluarga korban, melalui kerabatnya Andi Arjan Syaputra, tidak puas dengan putusan ini.
Mereka berpendapat bahwa RH seharusnya dihukum lebih berat karena telah berumur 18 tahun pada saat proses peradilan berlangsung.
Kekecewaan ini mendorong mereka untuk menyuarakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya terkait batasan usia.
"Kami keluarga tidak akan berhenti bersuara agar Undang-Undang Perlindungan Anak ini mohon direvisi kembali. Usia 17 tahun sudah bisa membuat KTP,” kata Arjan usai persidangan.
Mereka merasa bahwa usia 17 tahun, yang sudah bisa membuat KTP, seharusnya sudah dianggap dewasa dalam hal pertanggungjawaban pidana untuk kejahatan seberat ini.
Kasus ini menjadi cerminan dari kompleksitas sistem hukum pidana anak di Indonesia.
Di satu sisi, undang-undang berupaya melindungi hak-hak anak dan memberikan kesempatan untuk rehabilitasi.
Namun di sisi lain, hal ini sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga korban yang merasa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang mereka alami.
pembunuh
Belasan Pengacara Bela Radiet Tersangka Kematian Mahasiswi Unram, Yakin Tak Bersalah |
![]() |
---|
Terungkap Pembunuh 2 Petani yang Jasadnya Terkubur di Kebun Alpukat |
![]() |
---|
Pembunuh Pengantin Baru di Tanah Laut Ternyata Kenalannya di Aplikasi Jejaring Sosial |
![]() |
---|
Buronan Jadi Anggota DPRD, Polisi Penerbit SKCK Akhirnya Didemosi 3 Tahun! |
![]() |
---|
Terkuak Pembunuh Wanita Berdaster di Kamar Kos, Irnakulata Dibunuh Pacar ABG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.