Berita Terkini Nasional
Kronologi Pria di Sumsel Ditembak Mati Temannya Sendiri, Diejek Mau Berutang
Kronologi pria bernama Mahrani alias Rani (34) tega tembak mati temannya sendiri berinisial K (40).
Tribunlampung.co.id, Sumsel - Kronologi pria bernama Mahrani alias Rani (34) tega tembak mati temannya sendiri berinisial K (40).
Peristiwa terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel) pada Senin (7/10/2025) pagi.
Motifnya, pelaku sakit hati diejek korban saat ingin pinjam uang Rp 100.000 membeli kebutuhan pokok.
Peristiwa itu terjadi di hadapan banyak orang dan teman-temannya.
"Rencana mau pinjam Rp 100.000 untuk beli beras," kata Rani dalam rilis tersangka di Mapolres OKI pada Senin (7/10/2025).
Perasaan sakit hati dan dendam itu pun dipendam selama 6 hari.
"Kesal dia menghina saya. Saya mau berutang tapi malah diejek di depan banyak orang. saya sakit hati," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres OKI.
Bermodal senjata api yang didapatnya dari hasil mencuri, tersangka mengaku sengaja memang sengaja menunggu korban melampiaskan emosi dalam dirinya.
"Kebetulan ada mobil (jadi keluar dari balik mobil). Sebelumnya saya memang nunggu di sana," ujarnya.
Kini, di balik jeruji besi, hanya ada penyesalan yang tersisa. Ketika ditanya perasaannya setelah melakukan perbuatan keji tersebut, ia mengaku sangat menyesal.
"Jelas menyesal," pungkasnya.
Korban Bonceng Istri
Penembakan tersebut terjadi sekitar jam 07.00 WIB.
K saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor trail membonceng istrinya, tewas seketika usai senjata api diletuskan tepat mengenai dadanya.
Penembakan itu terjadi di tengah permukiman sehingga mengagetkan warga di lokasi kejadian.
"Tembakan mengenai bagian dada korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi," ujar Kapolsek Cengal, Iptu Agus Masyudhi saat dikonfirmasi.
Kejadian bermula saat keduanya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang ke rumah setelah berkunjung ke rumah keluarga.
Saat melintas di Jalan poros Desa Sungai Jeruju, korban merupakan warga Dusun Baru tiba - tiba diadang pelaku.
Pelaku muncul dari balik mobil dan langsung melepaskan tembakan dengan senjata api rakitan sebanyak satu kali.
"Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian," ungkapnya.
Rani kini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ultimatum Warga Serahkan Senpi
Maraknya peredaran dan kepemilikan senjata api rakitan di kalangan masyarakat menjadi perhatian serius jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, memberikan ultimatum keras kepada seluruh warga yang masih menyimpan atau memiliki senpira untuk segera menyerahkan ke pihak berwajib.
Dalam konferensi persnya, AKBP Eko Rubiyanto menyatakan bahwa selama ini banyak warga yang memiliki senpira dengan alasan perlindungan diri, terutama dari serangan hewan buas.
Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan jika senjata tersebut disalahgunakan tindak kejahatan.
"Selama ini alasannya untuk berjaga-jaga dari serangan hewan buas dan lain-lain. Tetapi kalau niatnya sudah untuk menghilangkan nyawa atau untuk hal-hal yang bersifat tindak pidana, harus kami ungkap," tegas AKBP Eko Rubiyanto, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Pratu Johari Alfarizi Setelah Jatuh dari Tank hingga Lehernya Patah
(Tribunlampung.co.id/ Tribunnews.com)
Kronologi Meninggalnya Pratu Johari Alfarizi Setelah Jatuh dari Tank hingga Lehernya Patah |
![]() |
---|
Modus Ingin Beli Mobil Pajero, Dede Rampok hingga Bunuh Nindia Novrin |
![]() |
---|
Alasan Yai Mim Tetap Laporkan Sahara ke Polisi meski Sudah Berdamai |
![]() |
---|
Suami Tega Bunuh Istrinya Gegara Kesal Disuruh Buatkan Susu untuk Anaknya |
![]() |
---|
Pengakuan Anak Eks Wali Kota Cirebon yang Curi Sepatu Mahal di Masjid Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.