Berita Terkini Nasional

Brigadir AN Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Terbongkar dari Video Mesra di HP

Brigadir berinisial AN, Oknum anggota Polres Lubuklinggau, diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang lain inisial PA.

Editor: taryono
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
PATSUS - Brigadir berinisial AN, Oknum anggota Polres Lubuklinggau jalani patsus selama 14 hari karena diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang lain inisial PA. 

Tribunlampung.co.id, Sumsel - Brigadir berinisial AN, Oknum anggota Polres Lubuklinggau, diduga berselingkuh dengan S wanita yang berstatus istri orang lain inisial PA.

Kasus ini terungkap setelah PA mendapati video mesra S dengan Brigadir AN di HP istrinya.

Dalam video tersebut, S merekam dirinya bersama AN yang sedang tertidur di sampingnya.

Postingan itu langsung viral di media sosial Kota Lubuklinggau dan dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Buntut kasus tersebut, AN kini di patsus selama 14 hari.

Patsus adalah singkatan dari Penempatan Khusus, yaitu hukuman disiplin bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, yang bertujuan untuk penegakan disiplin, pembinaan, menciptakan efek jera, dan menjaga marwah institusi, bukan penahanan pidana biasa. 

Anggota yang menjalani patsus akan ditempatkan di markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan untuk jangka waktu tertentu, dan diawasi oleh Propam atau Provos. 

Terungkapnya kasus perselingkuhan ini setelah viral video keduanya tersebar di media sosial Facebook.

Brigadir AN saat terjerat kasus dugaan perselingkuhan ini diketahui bertugas di Polsek Lubuklinggau Timur.

Kasi Propam Polres Lubuklinggau, Iptu Gurit Trisilo mengatakan bila AN saat ini sudah di Patsus selama 14 hari sembari menunggu sidang disiplin.

"Sekarang (AN) di patsus 14 hari, sembari menunggu sidang disiplin," kata Gurit pada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Sebelumnya, Kasi Humas, AKP Alwi menegaskan bila Polres Lubuklinggau profesional menangani perkara oknum anggota yang diduga melakukan perselingkuhan.

"Kasus tersebut sudah ditangani Polres Lubuklinggau saat ini terduga oknum AN sudah ditempatkan di tempat khusus," kata Alwi pada wartawan, Senin (6/10/2025).

Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Propam dan akan dilakukan dengan sidang kode etik.

"Jadi nanti akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved