Kompol HS Pastikan Tak Rudapaksa Mantan Pacarnya, Sebut Tuduhan Mengarah ke Fitnah

Dokter polisi berinisial Kompol HS, memastikan jika ia tidak melakukan tindakan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya yakni H (29).

TribunnewsSultra.com/Istimewa
KORBAN LAPOR POLISI - Korban H saat mendatangi Mabes Polda Sultra di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik Kompol HS, Selasa (7/10/2025). Dokter polisi berinisial Kompol HS, memastikan jika ia tidak melakukan tindakan rudapaksa terhadap mantan kekasihnya yakni H (29). Kompol HS bahkan menyebut jika tuduhan yang dilayangkan H tersebut sebagai bentuk fitnah terhadap dirinya. 

"Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia. Saya pernah belikan HP dan beberapa barang lain sesuai permintaannya. Jadi tuduhan itu sangat tidak masuk akal," tegasnya.

Kompol HS berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.

"Saya berharap publik tidak terburu-buru menilai dan menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi serta penyelidikan kepada pihak berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap," tutupnya.

Lapor ke Propam

Sebelumnya, korban H menceritakan pada Sabtu (4/10/2025), Kompol HS, yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, mendatangi tempat kerjanya dan mengajaknya makan.

Meskipun H menolak karena masih bekerja, Kompol HS yang bertugas sebagai dokter polisi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari ini, tetap menunggu.

"Awalnya dia (HS) datang di tempat kerjaku, dia (HS) ajak makan, tapi saya tidak mau, karena saya masih kerja. Di situ dia tunggu, saya bilang jangan kita tunggu," kata H, Kamis (9/10/2025).

Saat H menyatakan menolak untuk ikut, Kompol HS diduga melakukan pemaksaan dengan cara merampas barang-barang milik korban.

"Dia (HS) adang saya di depan pintu, pintu tempat kerjaku, dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut," ujar H.

Korban kemudian dibawa ke hotel di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sesampainya di hotel, Kompol HS kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.

H mengakui sempat menjalin hubungan asmara dengan Kompol HS.

Namun, H menegaskan, pada saat dugaan tindakan rudapaksa dan perampasan barang itu terjadi, ia sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan HS.

Setelah dari hotel, korban mengaku dibawa oleh HS ke rumah jabatan (rujab) Kompol HS dan bertemu pasien di RS Bhayangkara.

Korban sempat memohon untuk diantar pulang, tetapi HS menolak dengan alasan ingin mengajaknya membuka kamar (room) di hotel, mandi di hotel, sekaligus menghabiskan malam minggu.

Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 3
Tags
rudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved