Berita Terkini Nasional

Sakit Hati, Cucu Bacok Sang Nenek hingga Alami Luka Robek di Kepala dan Punggung

Nenek berinisial S (70) dianiaya cucu angkatnya berinisial CR (16) hingga mengalami luka robek di kepala dan punggung akibat dibacok. 

Editor: taryono
Istimewa/Humas Polres Pacitan
DIBACOK - Nenek S saat dibawa ke IGD RSUD dr Darsono Jalan Ahmad Yani, Pacitan, Jatim, Selasa (14/10/2025) malam. Kesal disebut cucu pungut, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)/inisial CR di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan aniaya nenek angkatnya berinisial S. 

Tribunlampung.co.id, Jatim - Nenek berinisial S (70) dianiaya cucu angkatnya berinisial CR (16) hingga mengalami luka robek di kepala dan punggung akibat dibacok. 

Peristiwa terjadi di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (14/10/2025) pukul 18.00 wib.

Melansir pemberitaan Tribun Jatim, motif CR menganiaya sang nenek karena merasa sakit hati.

Korban pernah berkata kepada pelaku bahwa pelaku hanya cucu pungut(cucu angkat).

Nenek S masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono Pacitan.

Kabag TU RSUD dr Darsono Pacitan, dr Johan Tri Putranto menyebut bahwa nenek berusia 70 tahun itu perlu transfusi darah.

“Siang ini kami transfusi darah,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa nenek S sudah di ruang perawatan. Kondisi nenek S menurut dr Johan sudah cukup stabil dibandingkan pertama masuk IGD RSUD dr Darsono Pacitan.

“Artinya kesadarannya penuh ya, sadar penuh ada luka di kepala bagian belakang sebelah kiri kurang lebih 5 centimeter , terus kemudian punggung itu kurang lebih 4 centimeter . Di atas pantat sedikit atas pantat gitu kurang lebih 3 centimeter dan kondisi terjahit,” tambahnya.

Pihak RSUD dr Darsono Pacitan kemudian melakukan pemeriksaan ct scan. Hasilnya aman, dalam arti tidak ada perdarahan di otak.

“Kemudian hasil pemeriksaan laboratorium ada sedikit ada penurunan hemoglobin mungkin karena perdarahan itu dan rencana kita transfusi  hari ini,” sambungnya.

Kesal disebut cucu pungut, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)/inisial CR di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan aniaya nenek angkatnya berinisial S.

Hingga nenek berusia 70 tahun harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Darsono Pacitan, Jatim.

Kejadian penganiayaan Selasa (14/10/2025) pukul 18.00 wib. Kemudian baru dilaporkan kepada Polsek Donorojo tengah malam. 

Baca juga: Prabowo Subianto Diminta Berikan Amnesti kepada Silfester Matutina

(Tribunlampung.co.id/TribunJatim.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved