Berita Terkini Nasional

Sosok AKP Ramli Perwira Polisi Pemilik Rubicon Pelat Palsu, Diperiksa Propam

Kepemilikan mobil Rubicon oleh AKP Ramli menjadi sorotan karena kendaraan tersebut tergolong sebagai mobil mewah.

Dokumentasi/Instagram Kulitintamk dan Tribun-timur.com/Istimewa
RUBICON PELAT PALSU - (Kiri) Mobil mewah merek Jeep Rubicon milik salah satu perwira polisi Polrestabes Makassar yang disebut menggunakan pelat palsu dan (Kanan) Foto Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Sipropam Polrestabes Makassar AKP Ramli. Akhirnya oknum perwira polisi tersebut dijatuhi sanksi oleh Bidpropam Polda Sulawesi Selatan. 

Setiap anggota Polri dituntut untuk menunjukkan sikap sederhana dan menjadi teladan bagi masyarakat, sesuai dengan semangat Presisi serta arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjauhi gaya hidup mewah yang dapat menurunkan citra institusi.

"Dari hasil pemeriksaan awal oleh Subbid Paminal, anggota yang bersangkutan telah diberikan teguran serta akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme kode etik profesi Polri oleh Subbid Wabprof."

"Langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan disiplin di tubuh Polri," tulis Bidpropam Polda Sulsel. 

Beli pakai duit orang tua
 
AKP Ramli membeberkan caranya bisa membeli mobil Rubicon.

Ia bercerita, sebelum punya mobil jenis jeep, dia telah memiliki Pajero.

Mobil kemudian dijual untuk dibelikan Rubicon bekas.

AKP Ramli juga mengaku mendapatkan uang tambahan dari orang tuanya.

“Betul itu kan mobil saya," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/10/2025).

"Saya beli setelah mobil Pajero saya jual, itulah orang tua tambahkan (dana untuk beli Rubicon), itupun juga mobil (Rubicon) seken,” tambah dia.

Meski mengakui Rubicon yang viral itu miliknya, AKP Ramli tidak menyebut berapa harganya.

Dikutip dari situs jeepindonesia.id, mobil Rubicon warna orange mirip milik AKP Ramli harga barunya dibanderol Rp2.401.000.000.

Sedangkan harga seken bervariasi antara Rp625.000.000 hingga Rp1.795.000.000 sebagaimana dipantau di situs Olx.com.

Sementara gaji per bulan polisi berpangkat AKP antara Rp3.141.900-Rp5.163.100.

Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp3.781.000.

Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved