Berita Terkini Nasional

Kemal Sempat Semalaman Tidur Bareng Jasad Istri Sirinya di Kosan Bali

Kamal sempat tidur selamalam dengan jasad Endang sebelum pergi melarikan diri dari kos di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali.

Editor: taryono
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PEMBUNUHAN - Ilustrasi. Lokasi tempat ditemukannya jasad terapis wanita muda tanpa identitas, tepatnya di lahan kosong di Jalan H Tutty Alawiyah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Kemal Sempat Semalaman Tidur Bareng Jasad Istri Sirinya di Kosan Bali. 

Tribunlampung.co.id, Bali - Kamal Mopangga tega membunuh istri sirinya bernama Endang Sulastri (41).

Peristiwa terjadi di sebuah kamar kosan di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali.

Melansir Tribun Bali, Kamal sempat tidur selamalam dengan jasad Endang sebelum pergi melarikan diri.

Kasus ini terungkap setelah jasad Endang ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Selasa (13/10/2025) dalam kondisi bersimbah darah dengan luka sayatan menganga di lehernya.

Kejadian ini menggemparkan warga sekitar dan viral di media sosial. 

Endang, seorang wanita asal Banyuwangi yang merantau ke Bali, dikenal banyak orang sebagai sosok pekerja keras.

Ia mengelola sebuah bar di kawasan Legian dan menjalani kehidupan rumah tangga tak resmi bersama Kamal Mopangga, karyawan yang juga menjadi suami sirinya. 

Malam sebelum kematiannya, pertengkaran hebat pecah di antara keduanya.

Kamal, yang merasa dihina dan dilecehkan dengan kata-kata kasar serta umpatan bernada rasis, menyimpan dendam yang akhirnya berbuah tragedi.

Dengan pisau kelapa yang diambil dari bar tempat mereka bekerja, ia menyusun rencana gelap.

Dibeberkan Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, bahwa sebelum kejadian memang pasangan ini kerap cekcok.

Diawali pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wita tersangka bersama korban pulang ke rumah kontrakan setelah tutup Bar Pantai.

Dalam perjalanan pulang terjadi perdebatan antara tersangka dengan korban mengenai pekerjaan di Bar Pantai yang saat itu korban menyuruh tersangka untuk terus membantu Riyan di bar.

Namun kemudian tersangka menanggapi agar korban berubah agar menghargai pekerjaan yang sudah tersangka lakukan.

Korban kemudian berkata kasar dan mencaci maki tersangka dengan kata binatang dan membawa-bawa suku dan keturuan keluarga.

Setelah sampai di rumah tidak ada pembicaraan apapun dan korban langsung ke dalam kamar sedangkan tersangka ke toilet, setelah dari toilet tersangka duduk di depan rumah sambil merokok dan ngopi.

Saat itulah tersangka sakit hati dan langsung berpikir untuk berencana menghabisi nyawa korban, yang setelah tersangka pikirkan beberapa lama kemudian tersangka langsung pergi kembali ke bar pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa.

Pisau tersebut disimpan di bawah bantal bagian belakang Bar, yang setelah itu pisau tersangka masukan ke dalam jok sepeda motor dan selanjutnya kembali pulang.

"Memang sering cekcok, karena kinerjanya kurang," tutur dia. 

Yang lebih memilukan, Kamal tidak langsung kabur.

Ia bermalam bersama jasad wanita yang pernah dicintainya, sebelum melarikan diri dengan harta korban dan meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci dari luar.

Kabar kematian Endang menyebar cepat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Sehari kemudian, tim kepolisian berhasil melacak pelarian Kamal hingga ke Sulawesi Utara.

Ia ditangkap dalam pelarian singkatnya, dengan luka tembak di kaki.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Motifnya sakit hati. Tapi luka yang ditinggalkan tidak hanya pada korban, tapi juga keluarga dan masyarakat,” ujarnya. (*)

Baca juga: 106 Dapur MBG Ditutup Sementara Imbas Keracunan Massal

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved