Resmi, Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Selebgram, Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Selebgram, Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Adapun penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Rencananya, Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Pencemaran nama baik adalah tindakan merusak kehormatan, reputasi, atau martabat seseorang dengan cara menyebarkan pernyataan yang tidak benar, menghina, atau menuduh secara negatif, baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik.
"(Penetapan tersangka) Minggu kemarin," kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki saat dihubungi, Minggu (19/10/2025), sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).
Adapun pemanggilan dilakukan pada Senin (20/10/2025) besok sekira pukul 11.00 WIB.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," ucapnya.
Awal Mula Kasus
Kasus tersebut bermula saat Lisa Mariana secara tiba-tiba membuat keterangan mempunyai hubungan dengan Kang Emil pada akhir Maret 2025.
Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.
Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.
"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.
Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.
Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.
tersangka
| 8 Tersangka Diksar Maut FEB Unila Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|
| Pengacara Korban Diksar Maut Pratama Wijaya Apresiasi Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka |
|
|---|
| Lisa Mariana Minta Doa sebelum Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Ridwan Kamil |
|
|---|
| Ibunda Pratama Wijaya Tak Menyangka Tersangka Diksar Maut Ada Perempuan, 'Setega Itu' |
|
|---|
| Unila Tunggu Putusan Sidang Tentukan Sanksi untuk Tersangka Diksar Maut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lisa-Mariana-diperiksa-KPK-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.