Berita Terkini Nasional

Suami Syok Bangun Tidur Alat Vital Putus Dipotong Istri, Buru-buru Naik Motor ke RS

Lantas suami tersebut bruru-buru naik motor menuju ke rumah sakit (RS), bahkan istrinya ikut mengantar.

Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
REKONSTRUKSI - Pada Selasa (21/10/2025), jajaran Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus istri potong alat vital suaminya. AZ memeragakan 18 adegan yang sebagian besar berlangsung di dalam kamar. Suami akhirnya tewas setelah 23 hari dirawat. (Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo ) 

Korban yang terluka parah terbangun dan bertanya kepada AZ mengenai alasannya.

Setelah menyadari kondisi suaminya, AZ segera membantu korban pergi ke rumah sakit terdekat menggunakan sepeda motor.

Namun, luka yang dialami korban sangat parah dan membutuhkan perawatan intensif.

Sempat dalam Penanganan Medis

H sempat menjalani perawatan selama 23 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) akibat luka parah yang dialaminya.

Meskipun telah mendapat perawatan intensif, korban akhirnya meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.

Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban sekitar tiga hari setelah kejadian. 

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap AZ.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rekonstruksi Kasus

Pada Selasa (21/10/2025), jajaran Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

AZ memeragakan 18 adegan yang sebagian besar berlangsung di dalam kamar.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa meskipun alat kelamin korban sudah terpotong, korban masih mampu berkendara menuju rumah sakit bersama istrinya.

Dalam rekonstruksi, tergambar emosi yang tidak terkontrol karena cemburu yang berlebihan hingga berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.

Penjelasan Polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved