Berita Terkini Nasional
Suami Syok Bangun Tidur Alat Vital Putus Dipotong Istri, Buru-buru Naik Motor ke RS
Lantas suami tersebut bruru-buru naik motor menuju ke rumah sakit (RS), bahkan istrinya ikut mengantar.
"Jadi, kami temukan bahwa alat kelamin korban ini terputus. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Kami mengetahui bahwa pelakunya adalah istrinya sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani usai menggelar rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ganda menjelaskan, akibat perbuatan tersebut, H meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan AZ didorong oleh rasa cemburu setelah melihat isi percakapan suaminya dengan seorang perempuan di ponsel.
"Kami mengetahui bahwa pelakunya adalah istrinya sendiri. Yang mana istrinya itu, katanya dia cemburu melihat isi chat dari handphone korban," ujar Ganda.
Usai kasus terungkap, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kronologi hasil rekonstruksi
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa tragis ini terjadi di kediaman AZ dan H di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk.
Pertengkaran tersebut bermula saat AZ membuka ponsel sang suami dan mendapati chat dari seorang perempuan yang diduga menunjukkan perselingkuhan.
Dipenuhi rasa cemburu, AZ kemudian memotong alat kelamin korban menggunakan pisau cutter saat suaminya tertidur.
Setelah menyadari alat kelamin korban terputus, AZ membantu suaminya pergi ke rumah sakit terdekat dengan sepeda motor.
Pihak kepolisian baru menerima laporan dari keluarga korban sekitar tiga hari setelah kejadian.
"Kami terima laporan, kami cek TKP, kami melakukan penelusuran ke rumah sakit. Benar, korban sudah di rumah sakit," jelas Ganda.
Saat ditemui, polisi menyebut korban tengah menjalani perawatan medis di RSCM akibat luka parah yang dialaminya. Namun, setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, H meninggal dunia.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap AZ.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan atau penganiayan mengakibat yang meninggal. Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 tahun penjara. (*)
Berita Selanjutnya Keluarga Desak Polisi Buka Hubungan Arya Daru-Vara, 'Jangan Ditutup Alasan Privasi'
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|
| Tersangka Provokator Pembakaran Mabes Polri Curhat Lewat Surat, Klaim Alami Kriminalisasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.