Berita Terkini Nasional

Sosok GP Anggota DPRD Terduga Pasangan Selingkuh Polwan di Hotel, Nasibnya Kini Disorot

Oknum anggota DPRD yang diduga pasangan selingkuh Polwan Polres Blitar tersebut adalah GP.

Kompas.com/Asip Agus Hasani/ist
PERSELINGKUHAN POLWAN - Ilustrasi Polwan dan Gedung DPRD Kota Blitar di Jalan A Yani, Kota Blitar, Senin (20/10/2025). Terungkap sosok GP, oknum anggota DPRD Blitar yang diduga selingkuh dengan Polwan Polres Blitar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap sosok oknum anggota DPRD terduga pasangan selingkuh polisi wanita ( Polwan) di hotel Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Oknum anggota DPRD yang diduga pasangan selingkuh Polwan Polres Blitar tersebut adalah GP.

GP ternyata anggota Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) DPRD Kota Blitar.

Dilansir Kompas.com, Ketua DPC PPP Kota Blitar Agus Zunaidi mengaku telah mengetahui perihal perkara tersebut.

Bahkan DPC PPP telah meminta pimpinan DPRD Kota Blitar menonaktifkan sementara seorang anggota Fraksi PPP yang diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang Polwan

Agus Zunaidi mengaku telah berkirim surat ke pimpinan DPRD Kota Blitar berisi permintaan agar anggota Fraksi PPP berinisial GP dinonaktifkan sementara dari tugasnya selaku anggota legislatif.

“Pertama kami minta maaf atas kejadian ini,” ujar Agus saat ditemui Kompas.com di Gedung DPRD Kota Blitar, Senin (20/10/2025) sore.

“Agar yang bersangkutan ini bisa berkonsentrasi untuk menghadapi kasus dugaan itu, kami sudah bersurat kepada Ketua DPRD untuk menonaktifkan dulu dalam kegiatan kedewanan,” katanya.

Agus mengatakan bahwa Fraksi PPP juga akan menonaktifkan sementara GP dari tugas-tugasnya di sejumlah alat kelengkapan DPRD Kota Blitar.

DPC PPP Kota Blitar juga tidak akan memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menyeret GP dengan alasan kasus tersebut tidak berkaitan dengan tugas kedinasan di DPRD dan kepartaian.

“Karena ini perbuatan pribadi, pendampingan hukum dan lain sebagainya partai tidak memberikan pendampingan,” ujarnya.

Polwan Jadi Tersangka

Atas dugaan perselingkuhan tersebut kini oknum Polwan Polres Blitar Kota berinisial SNR (31) telah ditetapkan jadi tersangka.

Polisi telah menetapkan Polwan berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis(23/10/2025), setelah penyidik mengantongi bukti cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved