Sempat Buat Dinda Viral Gegara Rp1,2 M, Kasus Korupsi di OKU Tambah Tersangka Baru
KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, OKU - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yakni suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Satu di antara tersangka baru tersebut yakni Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto. Kepastian Parwanto sebagai tersangka disampaikan KPK pada Selasa (28/10/2025). Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 tersangka atas kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU tersebut sempat membuat seorang mahasiswi di OKU bernama Dinda, viral di media sosial. Hal tersebut lantaran Dinda, sempat menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar di rekeningnya.
Kasus suap berarti perkara hukum yang melibatkan pemberian atau penerimaan suap, di mana seseorang menyuap atau disuap untuk mendapatkan keuntungan tertentu, biasanya dengan cara melanggar aturan atau etika jabatan.
Kasus suap termasuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSumsel.com, KPK resmi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Selain Parwanto, tiga tersangka lainnya adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, Ahmad Thoha alias Anang dari swasta dan Mendra SB dari swasta.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dikutip dari kompas.com.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.
“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Dinda Viral
Sebelumnya diberitakan, Dinda, mahasiswi asal OKU merasa curiga ketika menerima transferan uang dalam jumlah cukup besar yakni Rp 1,2 miliar di rekeningnya.
Dinda pun sempat mengira jika uang tersebut adalah pembayaran sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar.
Namun, Dinda merasa ada yang janggal setelah ia ternyata diminta untuk mencairkan seluruh uang yang diterimanya itu.
Enggan terseret lebih jauh, Dinda pun menceritakan apa yang dialaminya ke awak media serta melaporkannya ke KPK.
Mahasiswi semester akhir itu menduga jika uang miliaran tersebut adalah uang korupsi.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus suap proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/6/2025).
Mereka menangkap enam tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Mengetahui kondisi itu, Dinda lantas menceritakan kejadian itu kepada media sekaligus meluruskan pemberitaan yang beredar, pada Kamis (19/6/2025) malam.
Mahasiswa Fakultas Hukum itu awalnya menjelaskan hubungan dirinya dengan satu di antara tersangka, Pablo.
Dinda diketahui bekerja di biro konsultan perpajakan dan kebetulan mengurus masalah pajak perusahaan yang dikelola Pablo.
Dua hari setelah OTT, dia diminta mencairkan uang Rp1,2 miliar yang terkirim ke rekening atas namanya.
Dinda mengaku memang membuat rekening yang khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya sebagai konsultasi perpajakan.
"Rekening ini biasanya digunakan untuk berbagai transaksi finansial yang jumlahnya kecil–kecil seperti pembayaran upah jasa sebagai konsultan dan pembelian ATK," kata Dinda, dikutip dari Sripoku.com, Jumat (20/6/2025).
Awalnya Dinda mengira uang yang masuk ke rekeningnya ini untuk sisa uang jasa konsultan yang belum dibayar Pablo.
”Aku kaget ternyata ada dana Rp 1,2 M, lalu hari itu juga saya diperintahkan mencairkan dana tersebut dan menyerahkan kepada pihak yang ada hubungan dengan pemilik perusahaan” jelas Dinda.
Uang yang ditarik dari dua bank itu lalu diserahkan dua kali pertama diserahkan Rp 800 juta lebih tanpa ada saksi.
Karena merasa ada yang janggal, Dinda lantas membawa saksi saat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta lebih dalam penyerahan ke-2.
Setelah kasus OTT KPK ini semakin ramai, selanjutnya Dinda dan temannya Maulana (sesama konsultan perpajakan) berinisiatif datang ke gedung merah putih.
"Kami datang untuk menginformasikan tentang uang Rp1,2 miliar. Karena kami khawatir uang tersebut ada kaitanya dengan kasus yang sedang ditangani KPK," kata Dinda.
Akhirnya, berawal dari situlah kini Dinda dan temannya Maulana diperiksa sebagai saksi terkait kasus OTT KPK suap di lingkungan PUPR Kabupaten OKU.
Dinda dan Maulana dimintai keterangan saksi dari pihak Pablo yang kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Para tersangka penerima suap disangkakakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Periksa 14 Saksi
Sementara itu, Selasa (28/10/2025), KPK memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut. Mereka yang diperiksa yakni:
1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra, Parwanto
2. Anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama
3. Anggota DPRD OKU Rudi Hartono
4. Anggota DPRD OKU Kamaludin
5. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU
6. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang)
7. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU
8. Romson Fitri selaku Asisten 3 (Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)
9. Setiawan selaku Kepala BKAD OKU
10. Ahmad Azhar alias Alal, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU
11. Armansyah alias Armin, PNS pada Dinas Perkim OKU
12. Raidi selaku swasta
13. M. Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. Sumatera Selatan (PJ Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024 sampai dengan 19 Februari 2025)
14. M. Noviansyah selaku PNS pada Dinas PUPR OKU / Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.
Kemudian, dua orang tersangka dari kalangan swasta yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Vonis 2 Terdakwa
Sebelumnya, Majelis hakim tipikor PN Palembang menghukum Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo dua terdakwa yang terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian suap fee proyek Pokir DPRD OKU dengan vonis penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan 2 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (15/8/2025).
Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso bersalah karena telah memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan terdakwa M Fauzi alias Pablo telah memberikan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada anggota DPRD periode 2024-2029 Ferlan Juliansyah, M Fahruddin dan Umi Hartati melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap secara bersama-sama memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Berita selanjutnya Kecurigaan Dinda Terima Transferan Rp 1,2 Miliar di Rekeningnya, Dikira Uang Jasa
korupsi
| Kejari Lampung Tengah Amankan Uang Hasil Korupsi Senilai Rp 116 Juta dari Ketua KONI TA 2022 |
|
|---|
| Pemulihan Keuangan Negara, Kejari Lampung Tengah Terima Titipan Rp 116,5 Juta |
|
|---|
| Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Korupsi Proyek SPAM, Penyidik Sita Mobil hingga Sertifikat |
|
|---|
| Kepsek Syamhudi Terbukti Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Cuma Kembalikan Uang Rp 3 Miliar |
|
|---|
| Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jadi Tersangka Proyek Air Minum Senilai Rp8,2 M |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.