Sosok yang Ditelepon Kompol Yogi Minta Hapus Rekaman CCTV Kematian Brigadir Nurhadi

Sosok yang ditelepon Kompol I Made Yogi Purusa Utama demi menghapus rekaman CCTV hotel atas kasus kematian Brigadir Nurhadi.

|
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
MINTA HAPUS CCTV - Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama saat berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Sosok yang ditelepon Kompol I Made Yogi Purusa Utama demi menghapus rekaman CCTV hotel atas kasus kematian Brigadir Nurhadi. Namun, lantaran sosok yang ditelepon tersebut takut terjadi penyimpangan, ia akhirnya melaporkan permintaan Kompol Yogi tersebut ke atasannya. 

Padahal, kata jaksa, pembuatan rekam medis dan dokumentasi jenazah merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang penting sebagai dasar penerbitan surat kematian sekaligus bukti untuk mengungkap peristiwa pidana.

Tim medis Klinik Warna Medika juga membuat surat kematian dengan tanggal mundur, yakni tertulis 16 April 2024.

Padahal kejadian sebenarnya berlangsung pada 2025. Waktu kejadian pun dicatat menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan WITA sesuai lokasi.

Jaksa juga mengungkap, kedua terdakwa melarang petugas patroli melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.

“Terdakwa (Aris Candra) juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” kata Muklish.

Karena kedua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian petugas patroli disebut tak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ahmad Budi Muklish, disampaikan juga bahwa Yogi menghabisi nyawa Brigadir Nurhadi akibat cemburu. 

Yogi sekira pukul 20:30 Wita terbangun dari tidurnya setelah dia merasa pusing akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba, namun dia melihat bahwa Misri bersama Nurhadi masih di sekitar kolam renang villa.

Adapun Misri merupakan teman kencan yang disewa Yogi dengan tarif Rp10 juta per malam. 

"Melihat itu Yogi yang masih di bawah pengaruh minuman keras, pil riklona dan pil ekstasi merasa curiga, marah terhadap kelakuan korban sebagai bawahan sehingga Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan," ucap Budi. 

Ajukan Keberatan

Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. 

Hal ini disampaikan kuasa hukum kedua tersangka usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata Hijrat Prayitno, kuasa hukum dari Kompol Yogi. 

Hijrat mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, di antaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Tags
CCTV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved