51.611 ASN Terindikasi Judi Online, PPATK Lakukan Operasi Lebah Terpadu
Sebanyak 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Ringkasan Berita:
- PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp976,8 triliun (2017–2025) dengan lebih dari 709 juta transaksi.
- Jumlah pemain melonjak menjadi 9,78 juta orang pada 2024, termasuk 51.611 ASN dan 603 ribu penerima bansos yang ikut bermain.
- Praktik ini disebut sebagai “silent killer” ekonomi nasional, karena uangnya mengalir ke luar negeri dan menggerus ekonomi masyarakat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 51.611 pemain judi online teridentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Temuan tersebut terungkap dari hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait masifnya praktik judi online (judol) di Indonesia.
Fakta ini dipaparkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online” di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan perjudian online tumbuh pesat dan menjadi ancaman serius bagi sosial-ekonomi nasional.
“Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp976,8 triliun, dengan lebih dari 709 juta transaksi tercatat,” kata Danang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
PPATK juga mencatat lonjakan tajam jumlah pemain judi online, dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024, dengan total deposit mencapai Rp51,3 triliun.
“Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 51.611 pemain judi online diidentifikasi berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Danang.
Operasi Lebah Madu
Temuan ini dibahas dalam FGD yang merupakan bagian dari implementasi “Operasi Lebah Madu”.
Operasi Lebah Madu merupakan upaya PPATK untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi hingga judi online.
Operasi ini adalah inisiatif PPATK untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam memberantas korupsi, judi online, dan meningkatkan penerimaan negara.
Danang menekankan, data intelijen keuangan ini harus ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin yang tegas bagi ASN yang terlibat.
“Melalui Operasi Lebah Madu, PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur,” jelasnya.
Selain judi online, Danang juga memaparkan bahwa korupsi masih menjadi tindak pidana asal pencucian uang dengan risiko tertinggi di Indonesia.
PPATK telah menyampaikan 1.681 Produk Intelijen Keuangan (PIK) terkait korupsi kepada aparat penegak hukum sejak Januari 2020 hingga Agustus 2025.
| Nasib Bocah SMP yang Terjerat Judol dan Pinjol, Dinsos Turun Tangan |
|
|---|
| Bocah SMP Nekat Judol dari Uang Pinjol, Kini Terjerat Utang dan Malu ke Sekolah |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Suami Pakai Judi Online Uang Istri Hasil Melayani Pria Hidung Belang |
|
|---|
| Pangdam Kristomi Instruksikan Prajurit TNI Bijak Bermedsos dan Tak Terjerat Judol |
|
|---|
| Kasus Perceraian Akibat Pasangan Bermain Judi Online Melonjak 84 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/51611-ASN-Terindikasi-Judi-Online-PPATK-Lakukan-Operasi-Lebah-Terpadu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.