Pembunuhan di Bandar Lampung

BN Sembunyi di Kolong Kasur Usai Bunuh Mantan Istri, Malah Tepergok Polisi

Tempat persembunyian BN (34), pria yang nekat bunuh mantan istri inisial TF (31), dengan mudah terendus polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

|
Wartakotalive/Ramadhan LQ
DITANGKAP POLISI - Foto ilustrasi, pelaku kejahatan ditangkap. Tempat persembunyian BN (34), pria yang nekat bunuh mantan istri inisial TF (31), dengan mudah terendus polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap. Seusai menghabisi nyawa mantan istrinya itu, BN bukannya kabur malah bersembunyi di kolong kasur di rumah korban. Jasad TF ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya di Perumahan Kedamaian Asri Mandiri No. 17, Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. 

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan perihal peristiwa tersebut.

Ia mengatakan pelaku memasuki rumah korban menggunakan kunci serep sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Saat itu korban tengah tertidur lelap di kamar," ucapnya.

Pelaku kemudian mengambil ulekan batu dan memukul kepala korban yang sempat terbangun.

"Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil pisau dapur dan menusuk tubuh korban berkali-kali hingga meninggal dunia di tempat," ungkapnya.

Sembunyi di Bawah Kasur

Teriakan korban kemudian didengar oleh tetangga korban.

Sampai akhirnya warga sekitar membuka paksa pintu rumah dan menemukan bercak darah di ruang tamu hingga ke kamar tidur korban.

"Pelaku berhasil kita amankan, saat itu pelaku bersembunyi di bawah kasur kamar rumah korban saat petugas datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP," ujarnya. 

"Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut," terusnya.

Terancam Hukuman Mati

Di sisi lain, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut, BN terancam hukuman mati.

"Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP)," ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu terntentu, paling lama dua tahun," sambungnya.

Ia pun menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.

"Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Perumahan Asri Mandiri jalan Latulengkara Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Bandar Lampung," ujarnya.

"Berdasarkan informasi tersebut Piket Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti serta orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut," sambungnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved