Berita Terkini Nasional
Pria Bunuh Mantan Istri Gegara Sakit Hati Diceraikan, Sempat Sembunyi di Bawah Kasur
Pria berinisial BN (34) nekat membunuh mantan istrinya, TF (31) di kediaman korban. Ia pun sempat sembunyi di bawah kasur.
"Ada beberapa luka yang kami duga disebabkan senjata tajam. Namun untuk memastikannya kami masih menunggu hasil autopsi," ujar Kombes Alfred Jacob Tilukay, Sabtu (1/11/2025).
Untuk pelaku, kata Alfred, telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan.
"Sudah, sudah berhasil tertangkap. Masih dilakukan pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali," ucapnya.
Di sisi lain, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut, BN terancam hukuman mati.
"Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP)," ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu terntentu, paling lama dua tahun," sambungnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Bupati Sudewo Minta Pendukungnya Tak Gelar Syukuran Setelah Gagal Dimakzulkan DPRD |
|
|---|
| Kronologi Pria Nekat Lecehkan Wanita Muda yang Sedang Salat di Masjid Bandar Lampung |
|
|---|
| Jokowi Ternyata Sudah Tunjukkan Ijazahnya ke Relawan, Roy Suryo cs Bakal Tersangka? |
|
|---|
| Truk Boks Hilang Kendali dan Seruduk Warga, Nasib Empat Korban Disorot |
|
|---|
| Bocah Berusia 8 Tahun Tewas Akibat Diinjak Gajah Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-inisial-B-dihadirkan-dalam-ekspose.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.