Berita Terkini Nasional

Pria Bunuh Mantan Istri Gegara Sakit Hati Diceraikan, Sempat Sembunyi di Bawah Kasur

Pria berinisial BN (34) nekat membunuh mantan istrinya, TF (31) di kediaman korban. Ia pun sempat sembunyi di bawah kasur.

Editor: Kiki Novilia
Dokumentasi Polresta Bandar Lampung
BUNUH MANTAN ISTRI - Pelaku pembunuhan inisial B dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (1/11/2025). Ia sempat sembunyi di bawah kasur korban. 

"Ada beberapa luka yang kami duga disebabkan senjata tajam. Namun untuk memastikannya kami masih menunggu hasil autopsi," ujar Kombes Alfred Jacob Tilukay, Sabtu (1/11/2025).

Untuk pelaku, kata Alfred, telah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan.

"Sudah, sudah berhasil tertangkap. Masih dilakukan pemeriksaan, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali," ucapnya.

Di sisi lain, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut, BN terancam hukuman mati.

"Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP), dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP)," ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama waktu terntentu, paling lama dua tahun," sambungnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved