Berita Terkini Nasional

Nasib Apes Hafid Terancam Penjara 13 Tahun Gegara Antar Teman Bunuh Selingkuhan Istri

Pasalnya dia harus berurusan dengan polisi setelah mengantar temannya Aris Anjas (22) melakukan tindak pidana pembunuhan.

Kompas.com/Miftahul Huda
PEMBUNUHAN - Abdul Hafid, digelandang polisi ke Polres Lumajang gara-gara mengantar temannya membunuh selingkuhan istri, Sabtu (1/11/2025). Perannya saat pembunuhan terungkap. 
Ringkasan Berita:
  • Pria di Lumajang, Jawa Timur berurusan dengan polisi gara-gara antar teman melakukan pembunuhan.
  • Bahkan dia ikut ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan itu meski hanya mengantar.
  • Ia pun terancam hukuman penjara selama 13 tahun atas perbuatannya itu.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Nasib apes Abdul Hafid (35) warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pasalnya dia harus berurusan dengan polisi setelah mengantar temannya Aris Anjas (22) melakukan tindak pidana pembunuhan.

Aris Anjas telah membunuh Ahmad Zakaria (24) diduga selingkuhan istri Aris.

Aris sendiri ditangkap oleh polisi pada Selasa (2/9/2025) dan saat ini proses hukumnya sedang berlangsung di Satreskrim Polres Lumajang.

Sedangkan Abdul Hafid ditangkap selang dua bulan setelah menangkap Aris Anjas.

Kini Abdul Hafid terancam hukuman penjara selama 13 tahun meskipun hanya mengantar Aris melakukan pembunuhan.  

Kasus pembunuhan tersebut terjadi akibat cemburu, di mana Aris merasa terancam setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan gelap dengan korban.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menjelaskan bahwa Hafid berperan aktif dalam aksi pembunuhan tersebut.

"Tersangka MAH ini mengantar tersangka utama AA untuk membunuh korban. Dia yang menghentikan kendaraan korban kemudian membawa tersangka utama pulang," ungkap Untoro di Mapolres Lumajang, Sabtu (1/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Dari keterangan yang diperoleh, Hafid diketahui menyetir kendaraan saat mereka mencari korban.

Ketika berpapasan di tengah jalan, Hafid memberhentikan korban.

Ahmad Zakaria, yang melihat Aris membawa celurit, berusaha melarikan diri ke pekarangan rumah warga.

Namun, ia akhirnya tertangkap dan dibunuh dengan celurit yang dibawa Aris.

"Dia juga sudah mengakui kalau yang bersangkutan tahu rencana tersangka utama mau membunuh korban," tambahnya.

Proses Penangkapan

Untoro,menjelaskan bahwa Hafid menyadari niat jahat Aris saat berangkat dari rumah.

Proses penangkapan Hafid terjadi dua bulan setelah penangkapan Aris, yang menurut Untoro merupakan hasil pengembangan penyidikan yang memerlukan proses gelar perkara yang panjang.

Untoro menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penyidikan sebelumnya.

"Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan," tegasnya.

Saat ini, Abdul Hafid dihadapkan pada ancaman hukum yang serius.

Meskipun tidak secara langsung melakukan pembunuhan, ia dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut memberikan bantuan dalam tindak pidana.

"Ancaman hukumannya pidana pokok dikurangi sepertiga, artinya bisa diancam hukuman penjara 13 tahun," tutup Untoro.

Sebelumnya pada pertengahan tahun 2025 lalu, seorang pria berinisial AR (44) ditangkap setelah membunuh istrinya, EFD (45), dan selingkuhannya, AA (36), di sebuah rumah kos di Bangkalan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 22 April 2025, dan kini menjadi sorotan publik.

AR, warga Desa Ketetang Kecamatan Kwanyar, mengaku telah menikah dengan EFD selama 25 tahun dan memiliki dua orang anak.

Namun, dalam setahun terakhir, ia merasakan perubahan sikap dari istrinya.

"Cuma saya tidak menemukan bukti di lapangan. Masalahnya, saya bersama istri sudah 25 tahun, tidak terpikir istri saya semudah itu berpaling," ungkap AR saat memberikan keterangan di hadapan Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi.

Kecurigaan AR mulai muncul setelah menerima telepon dari temannya yang memberitahunya bahwa EFD dibonceng oleh seorang pria.

AR berusaha mencari tahu keberadaan istrinya dan mendapati bahwa EFD tidak ada di rumah.

Setelah berusaha menghubungi EFD, AR mendapat informasi bahwa EFD bersama AA di Surabaya.

Setelah menunggu di Jembatan Suramadu, AR memutuskan untuk pergi ke lokasi rumah kos di Perumahan Griya Anugerah.

Setibanya di sana, AR mengetuk pintu dan tidak mendapatkan jawaban.

Dalam keadaan marah, ia mendobrak pintu dan menemukan EFD bersama AA.

Dalam keadaan kalap, AR langsung menyerang EFD dan AA.

"Saya balik ke istri, bacok lagi, balik lagi ke AA, dan bacok lagi. Namun ketika balik lagi ke tubuh istri dan hendak bacok yang terakhir, saya tidak tega karena teringat anak-anak saya," jelas AR sambil menahan tangis.

EFD mengalami luka bacok parah dan meninggal dunia saat tiba di IGD RSUD Syamrabu Bangkalan.

Sementara itu, AA ditemukan tewas di kamar mandi dengan luka serius di sekujur tubuh.

“Saya kalap pak, tidak tahan satu tahun saya dibohongi. Sebenarnya saya tidak ingin seperti ini pak, saya sempat tidak menghiraukan perkataan teman-teman,” pungkas AR sambil menghela nafas panjang.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa AR ditangkap sekitar satu jam setelah kejadian saat ia mengendarai mobil.

"Motifnya adalah perselingkuhan antara EFD dan AA," jelas Hafid.

Polisi juga menyita senjata tajam jenis celurit yang digunakan AR dalam aksi pembunuhan tersebut.

AR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Berita Selanjutnya Pasutri Tewas dalam Bencana Longsor di Trenggalek, Dua Keluarganya Hilang

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved