Berita Terkini Nasional
4 Anggota Keluarga Kompak Mencuri Motor di Bekasi
Empat anggota keluarga kompak melakukan pencurian sepeda motor bersama tiga orang lainnya.
Tiga pelaku lainnya merupakan teman dekat mereka.
“Ya, ada empat orang yang masih bersaudara. Satu keluarga. Masih kakak-adik. Yang lainnya adalah temannya,” ujar Kusumo.
Polisi menyebut para pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian serupa di wilayah Bekasi.
Barang Bukti: Airsoft Gun, Kunci T, dan Motor Curian
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain:
Satu pucuk airsoft gun (senjata replika)
Satu buah setrum kejut
Lima mata kunci modifikasi
Dua kunci leter T dan satu kunci leter Y
Empat unit sepeda motor hasil curian
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kusumo.
Di balik rekaman CCTV yang viral, terungkap bukan hanya pencurian, tapi ikatan darah dalam kejahatan. Polisi kini membongkar bukan sekadar sindikat, tapi cerita kelam satu keluarga.
Baca juga: Onad Minta Maaf ke Para Sahabat Buntut Terjerat Kasus Narkoba
| Penyebab Bangunan SMP Ambruk, 6 Siswa Jadi Korban, Terakhir Renovasi Tahun 1993 |
|
|---|
| Warga Kaget Dengar Suara Minta Tolong dari Dalam Sumur Tua |
|
|---|
| Cinta Waldi Bertepuk Sebelah Tangan, Nekat Rudapaksa dan Bunuh Bu Dosen |
|
|---|
| Bukan Tewas Kecelakaan, Pria di Sumsel Ternyata Tewas Dibunuh |
|
|---|
| Pria di Palembang Serahkan Diri Setelah Tikam Korban hingga Tewas Gegara Utang Piutang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/MALING-MOTOR-Rekaman-CCTV-menunjukkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.