Berita Terkini Nasional

4 Anggota Keluarga Kompak Mencuri Motor di Bekasi

Empat anggota keluarga kompak melakukan pencurian sepeda motor bersama tiga orang lainnya.

Editor: taryono
Kompas.com/Ardhi Ridwansyah
MALING MOTOR — Rekaman CCTV menunjukkan komplotan pencuri saat menggasak dua motor terparkir di indekos kawasan Jakasetia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Sabtu (27/9/2025). Terkini, polisi menangkap tujuh anggota sindikat maling motor yang kerap beraksi di Kabupaten dan Kota Bekasi, empat di antaranya merupakan satu keluarga. 

Tiga pelaku lainnya merupakan teman dekat mereka.

“Ya, ada empat orang yang masih bersaudara. Satu keluarga. Masih kakak-adik. Yang lainnya adalah temannya,” ujar Kusumo.

Polisi menyebut para pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan pencurian serupa di wilayah Bekasi.

Barang Bukti: Airsoft Gun, Kunci T, dan Motor Curian

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan, antara lain:

Satu pucuk airsoft gun (senjata replika)
Satu buah setrum kejut
Lima mata kunci modifikasi
Dua kunci leter T dan satu kunci leter Y
Empat unit sepeda motor hasil curian

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kusumo.

Di balik rekaman CCTV yang viral, terungkap bukan hanya pencurian, tapi ikatan darah dalam kejahatan. Polisi kini membongkar bukan sekadar sindikat, tapi cerita kelam satu keluarga.

Baca juga: Onad Minta Maaf ke Para Sahabat Buntut Terjerat Kasus Narkoba

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved